Karawang – Suarapubliknews.web.id Kontroversi kabar Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, yang disebut sempat ‘ngambek’ kepada seorang wartawan media online berinisial AG saat menghadiri kegiatan santunan yatim piatu yang digelar Rescue Karang Taruna di Kantor Kecamatan Karawang Barat, Minggu (3/3/2026), terus memantik perhatian publik.
Peristiwa yang terjadi di wilayah Karawang Barat itu kini memunculkan berbagai tafsir di tengah masyarakat. Sebagian publik menilai sikap tersebut mencerminkan gaya kepemimpinan yang tidak siap menerima kritik yang disampaikan melalui media massa.
Namun di sisi lain, tak sedikit pula yang menilai polemik ini kemungkinan besar hanya dipicu oleh miskomunikasi antara kepala daerah dengan wartawan yang bersangkutan.
Menanggapi polemik yang berkembang, Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Praktisi Hukum, Asep Agustian, menilai persoalan tersebut tidak perlu dibesar-besarkan. Menurutnya, komunikasi antara kedua pihak bahkan telah dilakukan.
“Saya sudah komunikasi dengan wartawan AG, saya juga sudah komunikasi dengan beliau (bupati, red). Saya pikir ini hanya masalah miskomunikasi saja,” ujar pria yang akrab disapa Askun, Kamis (12/3/2026).
Askun mengakui dirinya termasuk sosok yang kerap melontarkan kritik keras terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Karawang ketika dinilai melenceng dari arah pembangunan. Namun ia menegaskan bahwa kritik harus disampaikan secara konstruktif dan disertai solusi.
Ia juga meyakini Bupati Aep memahami peran pers sebagai salah satu pilar demokrasi yang tidak bisa dipisahkan dari proses pembangunan daerah.
“Saya meyakini Pak Bupati memahami betul bahwa pers merupakan bagian dari pilar demokrasi. Tapi saya juga minta teman-teman wartawan tetap mengedepankan UU Pers dan etika jurnalistik dalam setiap penulisan berita,” katanya.
Askun juga menyoroti pentingnya prinsip cover both side dalam setiap produk jurnalistik, terutama jika berita yang disajikan mengandung unsur tuduhan.
“Jika hari ini narasumber belum bisa dikonfirmasi, maka besok atau lusa tetap harus dikonfirmasi kembali. Profesionalitas seperti ini wajib dilakukan agar tulisan wartawan benar-benar menjadi produk jurnalistik yang sah dan dilindungi undang-undang, bukan sekedar opini,” tegasnya.
Meski polemik ini sempat memicu perdebatan di ruang publik, Askun mengajak semua pihak untuk tetap berpikir positif. Ia menilai baik pemerintah daerah maupun insan pers memiliki tujuan yang sama, yakni membangun Karawang.
“Gak ada kita niatan untuk saling menjatuhkan. Semuanya masih dalam koridor untuk sama-sama membangun Karawang. Pemda butuh wartawan, dan wartawan juga butuh informasi dari pemda,” ujarnya.
Menurutnya, semangat menuju visi Karawang Maju hanya bisa tercapai jika hubungan antara pemerintah dan media berjalan sehat dan saling menghormati.
“Jadi sekali lagi saya pikir ini hanya masalah miskomunikasi saja,” tutup Askun.
Di tengah dinamika tersebut, publik kini menunggu apakah polemik ini akan berakhir sebagai sekedar salah paham, atau justru menjadi momentum refleksi bagi hubungan antara kekuasaan dan kebebasan pers di Karawang.
(Lenie Tanjung)