Aksi Senyap Eks Pegawai Pabrik di Karawang, Curi 2 Motor Buruh

Ilustrasi Pencurian Motor 
Jumat, 10 Apr 2026

Karawang - Suarapubliknews.web.id Kawasan Karawang International Industry City (KIIC) biasanya hanya riuh oleh deru mesin dan hilir mudik ribuan pekerja. 

Namun, di balik ketatnya pengamanan salah satu pabrik rokok, sebuah pengkhianatan terselubung terungkap.

Seorang pria berinisial N (34), yang seharusnya memahami seluk-beluk rumah lamanya sebagai tempat mencari nafkah, justru kembali sebagai predator bagi rekan-rekan kerjanya sendiri.

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengakhiri pelarian sang mantan karyawan yang nekat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di area internal perusahaan tersebut.

"Benar, kami telah mengamankan satu pelaku pencurian dengan pemberatan di area parkir. Pelaku ini mantan karyawan di sana," kata Wildan saat dikonfirmasi, Jumat (10/4/2026).

Luka lama itu bermula pada Rabu, 11 Februari 2026. Sukartin, salah satu karyawan pabrik rokok, saat itu sedang tidak fit dan berniat pulang lebih awal untuk beristirahat.

Namun, alih-alih menemukan sepeda motor Honda Beat biru bernomor polisi B 5756 FRK miliknya yang di parkir di Lot CC 1, ia justru mendapati ruang parkir kosong. Sepeda motor kesayangannya raib, menyisakan kerugian yang ditaksir mencapai Rp20 juta.

Teror di parkiran pabrik rokok ternama itu ternyata belum usai. Sebulan berselang, tepatnya Jumat, 13 Maret 2026, giliran Muamar yang menjadi sasaran. Saat ia tengah memeras keringat di dalam pabrik, sepeda motor Honda Beat hitam miliknya dengan nomor polisi B 5156 FLO juga raib digondol maling.

"Karena 2 insiden tersebut, pihak kemanan akhirnya melaporkan, setelah kami melakukan penyelidkan, dalam rekaman sekuriti menunjukkan sosok tak dikenal membawa sepeda motor tersebut keluar area dengan tenang, seolah sudah sangat mengenali medan," kata dia.

Penyelidikan pun bergulir cepat. Tim Resmob Polres Karawang mulai menyisir jejak digital melalui rekaman CCTV yang sempat memicu kegaduhan di media sosial. 

Berbekal analisis tajam terhadap gerak-gerik pelaku, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku, dan mengunci koordinat persembunyian pelaku berinisial N.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku, hingga akhirnya kami amankan pada Selasa 7 April 2026 di Perumahan Bumi Karawang Baru, Desa Telukjambe, Kecamatan Telukjambe Timur," ungkapnya.

N ternyata seorang pria asal Desa Ciptamargi, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, yang tak lain merupakan mantan karyawan di perusahaan rokok tersebut. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna biru yang menjadi bukti dari aksi kejahatannya. 

Statusnya sebagai orang dalam di masa lalu diduga menjadi kunci kemudahan N untuk menembus sistem keamanan pabrik.

"Pelaku ini mantan karyawan. Saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor sudah kami amankan di Mapolres Karawang untuk diproses sesuai hukum lebih lanjut," ujar Wildan.

Kini, N harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang membawa ancaman hukuman maksimal hingga tujuh tahun penjara.

"Pelaku kami sangkakan dengan pasal 477 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Kami juga mengimbau para pekerja di kawasan industri agar tetap waspada meski pengamanan telah disiapkan di lingkungan kerja sendiri," pungkasnya.

(Leni Tanjung)