Blackout Sumatera Picu Desakan Audit PLN EPI, KOSMAK Sebut Ada Dugaan Kerugian Negara Fantastis

Mei  29,  2026



JAKARTA – Suarapubliknews.web.id Kasus pemadaman listrik massal (blackout) yang melumpuhkan enam provinsi di Pulau Sumatera memicu sorotan berbagai pihak. Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) secara resmi mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk segera memerintahkan audit investigasi menyeluruh terhadap PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI).

Desakan tersebut muncul setelah KOSMAK mengaku menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan batubara yang disebut berpotensi menjadi salah satu faktor terganggunya operasional pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Koordinator KOSMAK, Ronald Loblobly, menyatakan bahwa selama bertahun-tahun PLN EPI diduga menerima pasokan batubara dengan kualitas kalori yang berada di bawah spesifikasi teknis boiler PLTU.

«"Batubara yang dipasok hanya sekitar 3.000 GAR, padahal kebutuhan standar boiler berkisar antara 4.400 hingga 4.800 GAR," ujar Ronald dalam keterangan tertulisnya.»

Menurut Ronald, penggunaan batubara yang kualitasnya berada di bawah standar diduga menyebabkan inefisiensi operasional pembangkit, meningkatkan konsumsi bahan bakar, serta berpotensi mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar.

KOSMAK mencatat kebutuhan batubara PLN EPI pada tahun 2023 mencapai sekitar 161,2 juta metrik ton. Berdasarkan perhitungan organisasi tersebut, dugaan manipulasi kualitas dan harga batubara diperkirakan menimbulkan kerugian rata-rata sekitar Rp15 triliun setiap tahun.

Secara keseluruhan, KOSMAK memperkirakan potensi kerugian negara yang perlu diusut dapat mencapai sekitar Rp135 triliun.

Dalam laporannya, KOSMAK turut menyoroti tiga perusahaan pemasok batubara yang disebut memiliki kontrak jangka panjang dengan volume jutaan metrik ton per tahun, yakni PT Oktasan Baruna Persada, PT Rizky Anugrah Pratama, dan PT Buana Rizky Armia.

Menurut Ronald, hingga tahun 2025 ketiga perusahaan tersebut diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp5 triliun, belum termasuk potensi biaya kerusakan peralatan pembangkit akibat penggunaan batubara yang diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis.

Selain itu, KOSMAK juga menyoroti proses akuisisi perusahaan surveyor PT Tribhakti Inspektama yang disebut bernilai sekitar Rp1,5 triliun oleh PT Parwita Permata Mulia.

KOSMAK menduga terdapat praktik nominee atau penggunaan nama pihak lain dalam kepengurusan perusahaan tersebut. Dugaan itu dikaitkan dengan profil kekayaan Don Ritto dan Nurman Herin sebagaimana tercantum dalam SPT Tahun 2021–2023 yang, menurut KOSMAK, dinilai tidak sebanding dengan nilai akuisisi tersebut.

Dalam keterangannya, KOSMAK juga menyinggung dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk menyebut nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Namun demikian, seluruh pernyataan tersebut masih berupa dugaan yang disampaikan KOSMAK dan belum dibuktikan melalui proses hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Ronald menambahkan bahwa indikasi penggunaan batubara di bawah spesifikasi sebenarnya, menurut KOSMAK, dapat terlihat dari kondisi operasional pembangkit.

«"Pada periode tertentu, heat rate meningkat tanpa penyebab teknis yang jelas. Konsumsi batubara melonjak, tetapi daya listrik yang dihasilkan tidak mengalami peningkatan signifikan. Hal tersebut diduga menjadi indikator kualitas bahan bakar berada di bawah standar," ujarnya.»

KOSMAK meminta pemerintah, aparat penegak hukum, serta lembaga pengawas terkait untuk melakukan audit investigatif secara independen, profesional, dan transparan guna mengungkap penyebab gangguan operasional pembangkit serta menelusuri dugaan penyimpangan dalam tata kelola pengadaan batubara di lingkungan PLN EPI.

Hingga berita ini diterbitkan, PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI), perusahaan-perusahaan yang disebut dalam laporan KOSMAK, maupun Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Lenie Tanjung)

Posting Komentar untuk "Blackout Sumatera Picu Desakan Audit PLN EPI, KOSMAK Sebut Ada Dugaan Kerugian Negara Fantastis"