Pengacara Kaget, Terdakwa Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Akui Cerita 4 Pelaku Hanya Karangan

Senin (18/5/2026)
Kuasa hukum terdakwa, Toni RM saat menanggapi pengakuan terbaru kliennya soal perkara pembunuhan satu keluarga usai persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu

INDRAMAYU_ Suarapubliknews.web.id  Kuasa hukum terdakwa, Toni RM, mengaku terkejut setelah terdakwa Priyo Bagus Setiawan mencabut keterangannya dan mengaku bahwa cerita tentang empat pelaku pembunuhan satu keluarga di Indramayu hanyalah karangan.

Pengakuan itu disampaikan Priyo dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan satu keluarga di Pengadilan Negeri Indramayu, Senin (18/5/2026).

“Jadi saya juga kaget ya,” kata Toni RM seusai persidangan.

Dalam sidang, Priyo mengaku seluruh kesaksian sebelumnya merupakan kebohongan yang dibuat untuk mengaburkan fakta sebenarnya dalam kasus pembunuhan keluarga Budi di Indramayu.

Ia menyebut empat nama yang sebelumnya dituding sebagai pelaku, yakni Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko, ternyata tidak pernah ada.

Priyo juga mengaku tidak mengenal sosok bernama Aman Yani, sementara tiga nama lainnya disebut sepenuhnya fiktif.


Skenario Dibuat oleh Terdakwa Ririn
Menurut Priyo, skenario tersebut dibuat oleh terdakwa lain, Ririn Rifanto, beberapa hari sebelum sidang saat keduanya berada di dalam sel tahanan.

Priyo mengaku diminta membacakan naskah tulisan tangan buatan Ririn untuk menutupi fakta sebenarnya.

Toni mengatakan, sebelum bersedia menjadi kuasa hukum, dirinya sempat melakukan verifikasi langsung kepada Priyo dan Ririn di Lapas Indramayu.

“Sebelum saya jadi kuasa hukumnya, saya pastikan dulu. Kalau saat itu dia mengatakan benar dia pembunuh, saya juga tidak akan mau,” ujar Toni.

Ia mengaku bahkan mencatat seluruh penjelasan Priyo dan Ririn hingga mencapai 35 lembar catatan.

Namun kini, Priyo justru membantah seluruh kronologi yang sebelumnya dibacakan di persidangan awal.

Toni menegaskan dirinya tidak mempermasalahkan perubahan keterangan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada majelis hakim.

“Kalau saya silakan mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya saja, silakan,” katanya.

Selain menyebut keberadaan empat pelaku fiktif, Priyo juga mencabut pengakuan soal motif dendam terkait uang rental mobil Rp 750.000 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

(Lenie Tanjung)