3 Juni 2026
05:44
KARAWANG – Suarapubliknews.web.id Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Karawang Polda Jawa Barat menunjukkan komitmen tanpa kompromi dalam memberantas habis komplotan pelaku kejahatan jalanan (street crime).
Melalui respons cepat dan kerja sama taktis, tim gabungan kepolisian berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Lampung Timur yang nekat melancarkan aksi kriminalitasnya di wilayah hukum Tegalwaru, Kabupaten Karawang.
Langkah penegakan hukum yang agresif ini menjadi bukti nyata kesiapsiagaan penuh Korps Bhayangkara dalam melindungi aset berharga milik warga serta memelihara stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.
Kolaborasi Taktis Polsek Tegalwaru dan Unit II Jatanras
Pengungkapan kasus ini bermula saat jajaran Polsek Tegalwaru menerima laporan resmi dari seorang warga yang menjadi korban curanmor. Korban melaporkan telah kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy kesayangannya yang tengah diparkir di kawasan Kutamaneh, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang.
Menindaklanjuti aduan darurat masyarakat tersebut, kepolisian tidak butuh waktu lama untuk bergerak. Tim gabungan yang terdiri dari personel Polsek Tegalwaru dan Unit II Jatanras Satreskrim Polres Karawang langsung diterjunkan ke lapangan guna menggelar penyelidikan intensif secara maraton.
Berkat kejelian melacak jejak pelaku, petugas di lapangan berhasil melakukan pengejaran taktis hingga sukses menyergap pelaku beserta pengamanan barang bukti motor Honda Scoopy milik korban.
Kapolres Karawang melalui Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, membenarkan keberhasilan operasi penangkapan tersebut.
Pihaknya menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari strategi makro Polres Karawang dalam menekan angka kriminalitas konvensional, khususnya curanmor yang sangat meresahkan warga.
“Pelaku yang diamankan merupakan warga Lampung Timur yang melakukan aksi pencurian sepeda motor di Karawang,” kata Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, dalam konfirmasi resminya pada Senin (1/6/2026).
Polisi Bidik Jaringan Sindikat Curanmor Lintas Provinsi
Komitmen Polres Karawang dalam mengusut tuntas perkara ini tidak berhenti pada penangkapan satu pelaku tunggal di permukaan. Saat ini, tim penyidik Satreskrim masih terus melakukan pendalaman serta pengembangan hukum guna mengendus dan membongkar potensi adanya jaringan rapi atau sindikat curanmor lintas provinsi yang kerap beroperasi menyelundupkan kendaraan di wilayah Karawang.
Ipda Cep Wildan memastikan bahwa seluruh jajaran reserse kriminal akan dikerahkan untuk mengejar aktor intelektual maupun penadah lain yang terhubung dengan pelaku.
“Ia melanjutkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lainnya,” tulis rilis resmi kepolisian terkait langkah lanjutan penyidik.
Optimalisasi Operasi Jaran Lodaya: Karawang Bukan Tempat Aman Bagi Kriminal
Berkaca dari keberhasilan penangkapan maling asal Lampung ini, Kapolres Karawang melalui Kasi Humas kembali melayangkan peringatan keras sekaligus maklumat keamanan bagi siapa saja yang berniat mengacaukan kondusivitas di Kabupaten Karawang.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa instrumen khusus seperti Operasi Jaran Lodaya akan terus dioptimalkan secara masif di lapangan guna mempersempit ruang gerak para pelaku curanmor, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta premanisme jalanan lainnya.
Polri berkomitmen untuk terus mengintensifkan patroli malam di titik-titik rawan untuk memastikan rasa aman hadir di tengah masyarakat secara riil.
“Karawang bukan tempat yang aman bagi pelaku kriminal. Siapa pun pelakunya dan dari mana pun asalnya, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ipda Cep Wildan mengakhiri keterangannya dengan nada penuh instruksi.
Atas perbuatannya, pelaku asal Lampung Timur tersebut kini telah dijebloskan ke dalam ruang tahanan Mapolres Karawang untuk menjalani proses hukum lanjutan dan terancam sanksi pidana kurungan penjara yang berat sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Lenie Tanjung)
Posting Komentar untuk "Respons Cepat Polres Karawang Gulung Maling Motor Asal Lampung di Tegalwaru"