Demi Kepastian Hukum dan Transparansi, FMKN Bersama Praktisi Hukum Alex Safri Winando Soroti Tender Proyek Pemkab Karawang

Kamis, 30 Juli 2026



KARAWANG – Suarapubliknews.web.id Forum Masyarakat Karawang Ngahiji (FMKN) bersama Praktisi Hukum Alex Safri Winando, S.H. beserta tim menggelar audiensi dengan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Pemerintah Kabupaten Karawang, Kamis (30/7/2026). 

Pertemuan tersebut membahas pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) Tahun Anggaran 2026, khususnya terkait mekanisme evaluasi tender, pembuktian kualifikasi, klarifikasi dokumen, hingga verifikasi lapangan.

Audiensi yang dipandu oleh Mr. KiM selaku moderator sekaligus Ketua FMKN itu bertujuan membangun komunikasi yang terbuka antara masyarakat dengan pemerintah, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua FMKN Nurdin Syam atau yang akrab disapa Mr. KiM menegaskan bahwa setiap proyek pemerintah harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel karena seluruh pembiayaannya bersumber dari uang rakyat.

"Setiap rupiah yang digunakan untuk pembangunan harus dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, proses evaluasi tender tidak boleh hanya menjadi formalitas administrasi. Pembuktian dokumen, tenaga ahli, perusahaan pendukung hingga verifikasi harus dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan," tegasnya.

FMKN menilai evaluasi tender seharusnya tidak hanya berfokus pada harga penawaran dan kelengkapan administrasi, tetapi juga memastikan seluruh data yang diajukan peserta benar-benar sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Verifikasi terhadap tenaga ahli, pengalaman pekerjaan, perusahaan pendukung, hingga dokumen pendukung lainnya dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari.

Dalam forum tersebut, Praktisi Hukum Alex Safri Winando, S.H., menyampaikan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan salah satu sektor yang harus menjunjung tinggi prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Persaingan usaha yang sehat, serta Kepastian hukum.

Menurut Alex, kehadiran timnya dalam audiensi bukan untuk mencampuri kewenangan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan maupun menentukan siapa yang berhak menjadi pemenang tender, melainkan memastikan seluruh proses berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami hadir bukan untuk mengintervensi proses tender ataupun mempersoalkan siapa pemenangnya. Yang kami dorong adalah agar seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi, terbuka, profesional, dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh peserta. Transparansi justru akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah," ujar Alex.

Ia juga menegaskan bahwa apabila seluruh tahapan telah dilakukan sesuai aturan, maka keterbukaan informasi kepada publik tidak perlu dikhawatirkan karena merupakan bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam audiensi tersebut, FMKN turut mengingatkan pengalaman batalnya proyek pembangunan rumah sakit di Kabupaten Karawang dengan nilai sekitar Rp250 miliar yang sebelumnya menjadi perhatian publik akibat persoalan administrasi tenaga ahli. Menurut FMKN, peristiwa tersebut menjadi pembelajaran penting agar proses pembuktian kualifikasi dilakukan secara cermat sebelum penetapan pemenang.

Selain itu, pembahasan juga menyoroti proses tender Peningkatan Jalan Flyover Cikampek. 

FMKN mengaku menerima berbagai masukan dari sejumlah peserta tender yang mempertanyakan mekanisme undangan klarifikasi serta tahapan evaluasi yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan.

Menurut FMKN, terdapat pertanyaan dari beberapa peserta mengenai mekanisme evaluasi, termasuk terkait adanya peserta yang pada tahapan tertentu tidak lagi tercantum dalam pengumuman, namun kemudian ditetapkan sebagai pemenang. 

FMKN meminta agar mekanisme tersebut dijelaskan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan berbagai persepsi maupun spekulasi di tengah masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Karawang, Wahyu, menjelaskan bahwa proses klarifikasi berbeda dengan pembuktian kualifikasi.

Menurutnya, klarifikasi dilakukan apabila Pokja membutuhkan kepastian terhadap dokumen tertentu yang diajukan peserta, sedangkan pembuktian kualifikasi merupakan tahapan tersendiri yang dilaksanakan sesuai ketentuan dalam dokumen pemilihan.

Ia juga menjelaskan bahwa verifikasi terhadap dokumen dapat dilakukan kepada perusahaan pendukung maupun instansi penerbit dokumen dan tidak selalu dilakukan melalui pemeriksaan langsung ke lapangan.

"Klarifikasi dilakukan apabila terdapat dokumen yang memerlukan kepastian. Sedangkan pembuktian kualifikasi merupakan tahapan tersendiri yang dilaksanakan sesuai dokumen pemilihan. Semua proses dilaksanakan berdasarkan regulasi yang berlaku," jelas Wahyu.

Meskipun demikian, FMKN bersama Praktisi Hukum Alex Safri Winando menilai ruang peningkatan transparansi masih sangat diperlukan, khususnya dalam penyampaian informasi kepada peserta tender agar setiap tahapan evaluasi dapat dipahami secara jelas dan tidak menimbulkan dugaan adanya perlakuan yang berbeda.

Sebagai landasan hukum, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang mengamanatkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Selain itu, mekanisme evaluasi penawaran, klarifikasi, pembuktian kualifikasi hingga penetapan pemenang juga berpedoman pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.

Di akhir audiensi, FMKN bersama Praktisi Hukum Alex Safri Winando dan tim menyatakan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Karawang sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan APBD agar tepat sasaran, transparan, dan bebas dari praktik yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

Sementara itu, pihak Barjas Kabupaten Karawang menegaskan bahwa seluruh proses tender dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku dan siap memberikan penjelasan maupun klarifikasi melalui mekanisme yang telah ditetapkan apabila diperlukan.

(Ginanjar)

Posting Komentar untuk "Demi Kepastian Hukum dan Transparansi, FMKN Bersama Praktisi Hukum Alex Safri Winando Soroti Tender Proyek Pemkab Karawang"