Siapa "Big Boss" Penimbunan Solar di Kecamatan Pedes, Karawang? Misteri di Balik Dugaan Gudang Solar Subsidi



Karawang – Suarapubliknews.web.id Siapa sebenarnya sosok "Big Boss" yang diduga berada di balik aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di wilayah Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang? Pertanyaan tersebut kini menjadi sorotan setelah dugaan praktik pengumpulan solar subsidi kembali mencuat.

Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, sebuah rumah di Desa Payungsari, Kecamatan Pedes, diduga dijadikan gudang penampungan solar subsidi. Lokasi tersebut disebut ditempati oleh seorang pria berinisial M, sementara rumah tersebut diketahui merupakan milik WD.

Dari hasil penelusuran dan dokumentasi yang diperoleh, tampak sejumlah sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan dudukan jeriken berjejer di sekitar lokasi. Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk membeli solar subsidi dari SPBU secara berulang (langsir), kemudian dibawa menuju gudang penampungan.

Di dalam area rumah terlihat beberapa tandon atau kempu berkapasitas besar (IBC tank) yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan BBM.

Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya aktivitas pengumpulan solar subsidi dalam jumlah besar sebelum didistribusikan kembali.

Seorang narasumber berinisial W mengatakan akses menuju gudang diduga dijaga ketat.

"Jangankan media, anggota Koramil pun tidak diperkenankan masuk," ungkap W kepada awak media.

Pernyataan tersebut memunculkan berbagai spekulasi di masyarakat mengenai siapa sosok yang diduga memiliki pengaruh sehingga aktivitas di lokasi tersebut disebut-sebut berjalan tanpa hambatan. 

Namun hingga kini, belum ada bukti yang dapat memastikan siapa pihak yang menjadi pengendali atau "Big Boss" di balik dugaan aktivitas tersebut.

Apabila dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut terbukti, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk Polres Karawang, Polda Jawa Barat, dan instansi terkait, dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap fakta serta memastikan apakah benar terdapat praktik penyalahgunaan solar subsidi dan siapa pihak yang bertanggung jawab.

Hak Jawab dan Konfirmasi
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi M selaku pihak yang disebut menempati lokasi, W selaku pemilik rumah, serta pihak kepolisian dan Pertamina Patra Niaga untuk memperoleh konfirmasi dan hak jawab.

Media ini memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. 

Apabila terdapat penjelasan atau bantahan, media akan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang.

Keterangan Foto:
Sejumlah sepeda motor yang dimodifikasi untuk mengangkut jeriken diduga digunakan dalam aktivitas pengumpulan solar subsidi.

•Tandon atau kempu berkapasitas besar yang berada di dalam area rumah yang diduga menjadi lokasi penampungan BBM.

•Tampak depan rumah di Desa Payungsari, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, yang diduga dijadikan gudang penampungan solar subsidi.

Media mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait.

(Ginanjar)

Posting Komentar untuk "Siapa "Big Boss" Penimbunan Solar di Kecamatan Pedes, Karawang? Misteri di Balik Dugaan Gudang Solar Subsidi"