837 Warga Binaan Lapas Karawang Dapat Remisi HUT RI, 10 Orang Langsung Bebas


KARAWANG — Suarapubliknews.web.id Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum penuh makna bagi ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang.

Sebanyak 837 narapidana menerima Remisi Umum (RU) pada 17 Agustus 2026. Pemberian remisi tersebut merupakan bentuk pengurangan masa pidana bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan rekapitulasi Remisi Umum Tahun 2026 per 17 Agustus, tercatat sebanyak 1.031 narapidana berada di Lapas Kelas IIA Karawang. Dari jumlah tersebut, 837 orang dinyatakan memenuhi persyaratan untuk memperoleh remisi.

Rinciannya, sebanyak 827 narapidana menerima Remisi Umum I (RU-I) berupa pengurangan sebagian masa pidana. Sementara itu, 8 narapidana memperoleh Remisi Umum II (RU-II) dan dinyatakan langsung bebas.

Selain itu, terdapat 2 narapidana yang memperoleh RU-II sekaligus subsider dan juga dinyatakan dapat langsung menghirup udara bebas.

Dengan demikian, total 10 warga binaan langsung bebas bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Besaran Remisi Beragam

Besaran pengurangan masa pidana yang diterima warga binaan berbeda-beda, disesuaikan dengan masa pidana serta ketentuan pemberian remisi.

Rinciannya yakni:

  • 1 bulan: 184 orang
  • 2 bulan: 205 orang
  • 3 bulan: 182 orang
  • 4 bulan: 129 orang
  • 5 bulan: 119 orang
  • 6 bulan: 18 orang

Pemberian remisi tersebut menjadi salah satu bagian dari proses pembinaan di lingkungan pemasyarakatan. Remisi diberikan kepada warga binaan yang dinilai telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi.

194 Narapidana Belum Mendapatkan Remisi

Di sisi lain, masih terdapat 194 narapidana yang belum memperoleh Remisi Umum pada tahun ini.

Pihak Lapas Kelas IIA Karawang menjelaskan, kondisi tersebut dipengaruhi sejumlah faktor. Di antaranya, warga binaan belum memenuhi persyaratan substantif, termasuk ketentuan terkait masa menjalani pidana minimal enam bulan.

Selain itu, terdapat kendala administratif seperti belum terbitnya putusan pengadilan maupun Berita Acara Pelaksanaan Putusan (BAP) dari kejaksaan.

Beberapa warga binaan juga tercatat dalam Register F, menjalani pidana subsider, atau telah bebas sebelum pelaksanaan pemberian Remisi Umum 2026.

Lapas Kelas IIA Karawang memastikan proses pemenuhan hak warga binaan tetap menjadi perhatian. Bagi narapidana yang baru memenuhi persyaratan setelah 17 Agustus 2026, pihak lapas akan mengusulkan Remisi Keterlambatan Administrasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Pemberian remisi diharapkan tidak hanya menjadi pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan dan menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.

(Lenie Tanjung)

Posting Komentar untuk "837 Warga Binaan Lapas Karawang Dapat Remisi HUT RI, 10 Orang Langsung Bebas"