KARAWANG — Suarapubliknews.web.id Dugaan adanya keterlibatan Wakil Bupati Karawang dalam proses pengurusan perizinan proyek perumahan di Kabupaten Karawang resmi dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Laporan tersebut, berdasarkan keterangan LBH Arya Mandalika, telah diterima oleh KPK dengan nomor aduan A20260802506 pada 14 Agustus 2026.
Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada KPK yang telah menerima dan merespons laporan tersebut. Ia mengatakan, laporan itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan intervensi dalam proses perizinan proyek perumahan di wilayah Kabupaten Karawang.
Menurut Hendra, pihaknya menyerahkan dugaan tersebut kepada KPK untuk dilakukan verifikasi, telaah dan pendalaman sesuai kewenangan lembaga antirasuah tersebut.
“Kami mengapresiasi KPK yang sudah merespons aduan dari LBH Arya Mandalika terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses perizinan perumahan,” ujar Hendra di Kantor LBH Arya Mandalika, Riko Emporium Galuh Mas Karawang.
Dugaan Intervensi Pengurusan Izin
Hendra mengungkapkan, berdasarkan analisis hukum dan informasi yang menjadi dasar laporan, terdapat dugaan bahwa seorang pejabat publik menggunakan pengaruh jabatannya untuk mengintervensi proses perizinan proyek perumahan, termasuk melalui ajudan atau pihak lain sebagai perantara.
Dugaan tersebut, kata dia, antara lain berkaitan dengan proses pengurusan izin maupun Hak Guna Bangunan (HGB).
“Kalau memang ini terjadi, tentunya akan ada konsekuensi hukum yang harus diterima oleh seorang Wakil Bupati yang dalam hal ini merupakan pejabat publik,” tegasnya.
Namun, Hendra menekankan bahwa seluruh informasi tersebut masih merupakan dugaan yang harus diverifikasi dan dibuktikan oleh aparat penegak hukum.
Ia menyebut, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti bahwa kewenangan atau pengaruh jabatan digunakan untuk mengarahkan proses penerbitan izin, mengintervensi pejabat teknis, atau memberikan keuntungan kepada pihak tertentu, maka persoalan tersebut dapat masuk ke ranah hukum administrasi pemerintahan maupun, apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi, hukum pidana.
UU Administrasi Pemerintahan Jadi Salah Satu Rujukan
Hendra mengaitkan dugaan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur penggunaan wewenang oleh badan dan pejabat pemerintahan serta mengharuskan penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Menurutnya, apabila terbukti terdapat penggunaan kewenangan yang menyimpang dari tujuan pemberian kewenangan, intervensi terhadap proses administrasi, atau tindakan yang bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang baik, maka aspek tersebut patut diperiksa oleh lembaga yang berwenang.
“Jabatan publik harus digunakan untuk menjalankan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, bukan untuk memperoleh keuntungan pribadi ataupun menguntungkan pihak tertentu,” ujarnya.
Selain UU 30/2014, aspek pemerintahan daerah juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur kedudukan, tugas dan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk kedudukan wakil kepala daerah. UU tersebut masih berlaku dengan sejumlah perubahan.
Dugaan Aliran Dana Melalui Pihak Ketiga
Hendra juga menyoroti informasi mengenai dugaan penggunaan rekening ajudan atau pihak ketiga untuk menerima atau menampung aliran dana yang diduga berkaitan dengan pengurusan perizinan.
Menurutnya, jika informasi tersebut benar dan didukung alat bukti, aparat penegak hukum perlu menelusuri asal-usul dana, pihak-pihak yang terlibat, waktu dan pola transaksi, serta hubungan transaksi tersebut dengan proses perizinan.
“Hal itu harus dibuktikan melalui penelusuran transaksi keuangan dan alat bukti lainnya. Tidak cukup hanya berdasarkan informasi atau dugaan,” katanya.
Dalam konteks dugaan tindak pidana korupsi, salah satu kerangka hukum yang dapat menjadi rujukan adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Namun, penerapan pasal pidana tertentu tetap bergantung pada hasil penyelidikan, penyidikan, kecukupan alat bukti, serta terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana.
Soroti Dugaan Perizinan di Kawasan LP2B
Selain persoalan dugaan intervensi perizinan, LBH Arya Mandalika juga menyoroti informasi mengenai kemungkinan adanya proses perizinan atau rekomendasi pembangunan pada kawasan yang termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Hendra mengatakan, perlindungan LP2B memiliki dasar hukum khusus melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Undang-undang tersebut mengatur perlindungan dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan guna menjaga ketahanan dan kedaulatan pangan.
“Apabila terdapat rekomendasi atau izin yang diterbitkan bertentangan dengan ketentuan perlindungan LP2B, tentu harus diperiksa apakah terdapat pelanggaran administrasi maupun ketentuan pidana yang relevan. Semua itu bergantung pada fakta dan hasil pembuktian,” jelasnya.
Hendra menegaskan, pejabat politik tidak boleh menggunakan pengaruh jabatan untuk mengarahkan pejabat teknis agar menerbitkan rekomendasi yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Menurut dia, proses perizinan seharusnya berjalan berdasarkan aturan, dokumen teknis, tata ruang, persyaratan administratif, serta kewenangan pejabat yang memang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Dugaan Dampak Aktivitas Proyek terhadap Jalan
Dalam kesempatan tersebut, LBH Arya Mandalika juga menyoroti dugaan kerusakan jalan yang dikaitkan dengan aktivitas kendaraan berat atau dump truck yang melayani proyek perumahan.
Hendra menyatakan, persoalan tersebut perlu dilihat secara terpisah dari dugaan proses perizinan.
“Kami juga prihatin atas dugaan kerusakan jalan akibat aktivitas dump truck bermuatan berat yang berkaitan dengan proyek perumahan. Apabila kemudian ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan kelas jalan atau batas muatan kendaraan, tentunya harus ada pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Ia meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan lapangan apabila memang terdapat laporan mengenai kerusakan infrastruktur akibat aktivitas kendaraan proyek.
LBH: Jangan Vonis Sebelum Ada Pembuktian
Meski menyampaikan sejumlah dugaan, Hendra mengingatkan bahwa laporan kepada KPK bukan berarti pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan tindak pidana.
Menurutnya, laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“Apabila terdapat dugaan seorang Wakil Bupati memanfaatkan pengaruh jabatannya untuk menjadi perantara perizinan, menggunakan ajudan sebagai pihak yang memfasilitasi pengurusan izin atau HGB, menerima aliran dana melalui rekening pihak lain, serta mengintervensi proses penerbitan rekomendasi pada kawasan LP2B, maka dugaan tersebut merupakan persoalan hukum yang serius dan patut ditelusuri aparat penegak hukum,” tegas Hendra.
“Namun seluruh dugaan itu harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dugaan tersebut tidak dapat dinyatakan sebagai fakta atau kesalahan yang telah terbukti.”
KPK sendiri menjelaskan bahwa laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi akan sangat bergantung pada kualitas informasi dan bukti pendukung yang disampaikan. Bukti pendukung dapat berupa dokumen, bukti transaksi, rekaman, surat atau disposisi, foto, serta informasi relevan lainnya.
Dengan adanya laporan bernomor A20260802506, LBH Arya Mandalika berharap lembaga penegak hukum dapat melakukan telaah secara objektif terhadap seluruh informasi yang disampaikan, termasuk memeriksa pihak-pihak yang berkaitan apabila diperlukan.
Pada akhirnya, kebenaran mengenai dugaan intervensi perizinan, dugaan aliran dana, dugaan penggunaan pihak ketiga, serta persoalan LP2B sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai dan membuktikannya berdasarkan alat bukti yang sah.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan terhadap seluruh pihak yang disebut atau dikaitkan dalam laporan tersebut sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Ginanjar)
Posting Komentar untuk "LBH Arya Mandalika Laporkan Dugaan Intervensi Perizinan Perumahan yang Libatkan Wakil Bupati Karawang ke KPK"