QR Code BBM Subsidi Disorot, Pertamina Hentikan Pasokan Solar SPBU 34.41316 Karawang Selama 40 Hari


KARAWANGSuarapubliknews.web.id Dugaan ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM subsidi di SPBU 34.41316, Kelurahan Duren, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, akhirnya mendapat respons tegas dari Pertamina Patra Niaga.

Penindakan tersebut dilakukan setelah informasi mengenai dugaan penyalahgunaan QR Code dalam transaksi BBM subsidi beredar di media sosial dan menjadi perhatian publik.

Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menyatakan telah melakukan evaluasi terhadap SPBU tersebut. Dari hasil evaluasi, ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan prosedur operasional serta indikasi penyalahgunaan pembelian BBM subsidi oleh pihak tertentu yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

Pjs. Area Manager Communications, Relations & CSR Regional JBB PT Pertamina Patra Niaga, Arya Yusa Dwicandra, membenarkan adanya temuan tersebut.

"Kami juga mengidentifikasi adanya indikasi penyalahgunaan pembelian BBM subsidi oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Arya Yusa Dwicandra dalam keterangan resminya.

Pasokan Solar Dihentikan 40 Hari

Sebagai bentuk penegakan terhadap standar operasional prosedur (SOP) dan tata kelola penyaluran BBM subsidi, Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi penghentian pasokan produk Solar selama 40 hari kepada SPBU 34.41316.

Sanksi tersebut efektif mulai 3 Agustus 2026.

Keputusan ini menjadi sinyal bahwa persoalan penyaluran BBM subsidi tidak hanya menjadi urusan operator di lapangan. Setiap transaksi harus dapat dipertanggungjawabkan, terutama terkait penggunaan QR Code dan kesesuaian kendaraan yang menerima BBM subsidi.

QR Code dan Nomor Polisi Jadi Titik Pengawasan

Dalam evaluasinya, Pertamina menegaskan kembali pentingnya proses verifikasi dalam setiap transaksi BBM subsidi.

Operator SPBU diwajibkan melakukan verifikasi QR Code serta mencocokkan nomor polisi kendaraan sebelum transaksi dilakukan.

Prosedur tersebut menjadi salah satu instrumen untuk memastikan BBM subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat atau kendaraan yang memenuhi ketentuan.

Pertamina juga menyatakan akan memperkuat pengawasan melalui penyegaran SOP kepada seluruh SPBU di wilayah Karawang.

Pengawas SPBU dan petugas keselamatan atau Safetyman diwajibkan memastikan seluruh operator menjalankan prosedur sesuai ketentuan, termasuk aspek Health, Safety, Security and Environment (HSSE).

SPBU Alternatif Disiapkan

Selama penghentian pasokan Solar berlangsung, masyarakat tetap dapat memperoleh BBM di SPBU terdekat.

Pertamina mengarahkan masyarakat untuk menggunakan:

  • SPBU 34.41320, arah Gerbang Tol Karawang Timur, dengan jarak sekitar 3,4 kilometer.
  • SPBU 34.41341, arah Karawang Kota, dengan jarak sekitar 4,4 kilometer.

Pengalihan tersebut dilakukan agar kebutuhan masyarakat terhadap BBM tetap dapat terlayani selama masa pemberian sanksi.

Pengelola SPBU Wajib Lakukan Pembinaan

Tidak berhenti pada penghentian pasokan, Pertamina Patra Niaga juga mewajibkan pengelola SPBU melakukan pembinaan terhadap seluruh personel yang terlibat dalam proses penyaluran.

Hasil pembinaan tersebut wajib dilaporkan kepada Pertamina Patra Niaga sebagai bagian dari evaluasi dan perbaikan tata kelola.

Langkah ini menunjukkan bahwa Pertamina tidak hanya menyoroti transaksi yang dianggap bermasalah, tetapi juga mengevaluasi kepatuhan internal SPBU terhadap prosedur yang telah ditetapkan.

Ada Celah Pengawasan yang Harus Ditutup?

Temuan di SPBU 34.41316 menjadi perhatian karena sistem QR Code pada dasarnya dirancang untuk memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi.

Jika dalam praktiknya masih ditemukan ketidaksesuaian antara data transaksi, QR Code, dan kendaraan yang melakukan pengisian, maka efektivitas pengawasan di tingkat operator patut menjadi bahan evaluasi.

Namun demikian, sejauh ini Pertamina menyebutnya sebagai indikasi penyalahgunaan dan ketidaksesuaian prosedur. Belum ada keterangan yang menyatakan bahwa pihak tertentu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana.

Karena itu, seluruh pihak tetap perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan atau proses hukum dari instansi yang berwenang.

Pertamina Buka Ruang Laporan Masyarakat

Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya menjaga penyaluran BBM subsidi dan BBM penugasan agar berlangsung tepat sasaran, transparan, serta akuntabel.

Apabila kembali ditemukan indikasi penyalahgunaan, Pertamina menyatakan akan berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai kewenangan.

Peran masyarakat juga dinilai penting. Informasi mengenai dugaan pelanggaran penyaluran BBM dapat menjadi bahan bagi Pertamina untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi.

Kasus SPBU 34.41316 ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan BBM subsidi bukan semata-mata bergantung pada sistem digital. Verifikasi operator, pencocokan data kendaraan, pengawasan di lapangan, serta keberanian masyarakat melaporkan kejanggalan tetap menjadi mata rantai penting dalam menjaga agar BBM subsidi tidak keluar dari peruntukannya.

Dengan sanksi penghentian pasokan Solar selama 40 hari, publik kini menunggu apakah pembinaan dan evaluasi yang dilakukan mampu menutup celah ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM subsidi di SPBU tersebut maupun SPBU lainnya di wilayah Karawang.


(Ginanjar)

Posting Komentar untuk "QR Code BBM Subsidi Disorot, Pertamina Hentikan Pasokan Solar SPBU 34.41316 Karawang Selama 40 Hari"