29 Luka Tusuk Jadi Jejak Maut: Pelaku Kabur ke Bakauheni, Berakhir di Tangan Polisi


LAMPUNG TIMUR — Suarapubliknews.web.id 29 luka tusuk ditemukan pada tubuh Isnandar Ahmad (41) setelah warga Desa Hargomulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, itu tewas dalam aksi pembunuhan yang diduga telah direncanakan.

Belum selesai mengungkap kematian korban, polisi harus berpacu dengan waktu. Salah satu tersangka diduga melarikan diri menuju Pelabuhan Bakauheni dan berupaya meninggalkan Lampung melalui jalur penyeberangan.

Pelarian tersebut akhirnya terhenti. Tim gabungan Polda Lampung, Polres Lampung Timur, dan Polres Lampung Selatan berhasil menghadang tersangka di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.

Polisi menyebut tersangka sempat melakukan perlawanan aktif saat hendak diamankan. Petugas kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur.

Kasus yang bermula dari dugaan pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut kini memasuki babak pengungkapan setelah polisi mengamankan dua tersangka, yakni RP (26) dan NH (39). Keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Sukadana, Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah melalui Kasat Reskrim Iptu M. Iksir mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja tim gabungan Resmob TEKAB 308 Presisi dan Dit Intelkam Polda Lampung, bersama jajaran Polres Lampung Timur, dengan dukungan Polres Lampung Selatan.

Dalam konferensi pers pada Selasa (15/9/2026), Iksir mengungkapkan bahwa dugaan pembunuhan tersebut bukan terjadi secara spontan. Polisi menemukan indikasi bahwa aksi itu telah dipersiapkan sebelumnya.

Salah satu tersangka berinisial R disebut terlebih dahulu menghubungi korban melalui WhatsApp untuk mengajaknya bertemu.

Pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, kedua tersangka menemui korban yang saat itu sedang berjualan di lokasi lomba layangan di Kecamatan Sekampung.

Sekitar pukul 03.00 WIB, korban kemudian pulang menggunakan mobil Mitsubishi Xpander miliknya. Kedua tersangka diduga membuntuti korban menggunakan sepeda motor Honda Beat.

Setibanya di rumah, kedua tersangka diduga ikut masuk ke dalam kediaman korban.

Saat korban tertidur di sofa ruang tengah, tersangka R diduga menyerang menggunakan pisau jenis garpu.

“Saat korban sedang tertidur di sofa ruang tengah, tersangka R langsung menyerang dan menusuk perut korban secara bertubi-tubi menggunakan pisau jenis garpu,” ujar Iksir.

Korban sempat berteriak. Namun, menurut keterangan polisi, tersangka N diduga menutup mulut korban, sementara R terus melakukan penusukan.

Hasil autopsi kemudian mengungkap fakta mengerikan: tubuh korban mengalami 29 luka tusuk.

Serangan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi.

Pelarian Terendus hingga Bakauheni

Setelah kejadian, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan memburu kedua tersangka.

Salah satu tersangka, Riki, akhirnya terendus berada di kawasan Pelabuhan Bakauheni. Polisi menduga tersangka hendak melarikan diri dengan menyeberang.

Namun sebelum berhasil meninggalkan Lampung, tim gabungan berhasil menghadangnya.

“Pada Selasa dini hari sekira pukul 04.30 WIB, tim gabungan Polres Lampung Timur bersama Polda Lampung dengan dibantu jajaran Polres Lampung Selatan berhasil mengadang tersangka Riki di Pelabuhan Bakauheni saat berupaya melarikan diri menyeberang,” kata Iksir.

Iksir menambahkan, tersangka disebut melakukan perlawanan aktif yang mengancam keselamatan petugas sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur.

Dari penangkapan tersebut, penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan tersangka lainnya, Nur Hidayat, di kediamannya di Desa Sukadana Tengah.

Mobil Korban hingga Pisau Garpu Diamankan

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti itu antara lain satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna hitam milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan, dan satu bilah pisau garpu bergagang kayu.

Selain itu, polisi mengamankan perhiasan emas, tas selempang, serta dokumen kendaraan.

Atas perkara tersebut, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 dan/atau Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kedua tersangka terancam pidana penjara maksimal seumur hidup, sesuai dengan pasal yang diterapkan penyidik.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh motif, peran masing-masing tersangka, rangkaian perencanaan, serta dugaan tujuan penguasaan kendaraan dan barang berharga milik korban.

Kasus ini kini menjadi perhatian setelah terungkapnya rangkaian peristiwa yang berawal dari pertemuan dengan korban, berujung pada 29 luka tusuk, hingga pelarian tersangka yang akhirnya terhenti di Pelabuhan Bakauheni.


(Rusdi)

Posting Komentar untuk "29 Luka Tusuk Jadi Jejak Maut: Pelaku Kabur ke Bakauheni, Berakhir di Tangan Polisi"