Ringkasan Berita:
Polisi menangkap tiga pelaku penyiraman air keras terhadap Tri Wibowo di Tambun Selatan; otak pelaku PBU menyewa dua eksekutor dan merencanakan aksi sejak 2025.
Korban diserang saat hendak salat subuh, mengalami luka di wajah dan tubuh akibat cairan asam sulfat yang dibeli pelaku secara online.
Motif dendam pribadi karena pelaku merasa direndahkan; ketiganya dijerat pasal penganiayaan berat berencana dengan ancaman 12 tahun penjara.
BEKASI- suarapubliknews.web.id Polres Metro Bekasi menggelar konferensi pers penangkapan tiga pelaku penyiraman air keras terhadap seorang Tri Wibowo (60).
Tri Wibowo disiram air keras saat hendak menunaikan salat subuh di Perumahan Bumi Sani Permai (BSP) RT 01 RW 14, Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Pengusaha jok berinisial PBU (28) berhasil ditangkap dan menjadi otak penyiraman air keras terhadap warga Perumahan Bumi Sani Permai (BSP), Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi itu
Pelaku diketahui telah merencanakan aksi tersebut sejak lama dengan merekrut dan membayar dua eksekutor.
Korban Disiram Saat Hendak Salat Subuh
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni mengatakan, peristiwa terjadi ketika korban berjalan menuju musala sekitar pukul 04.40 WIB.
PENYIRAMAN AIR KERAS- Sebuah video rekaman CCTV memperlihatkan seorang pria di Bekasi, Jawa Barat menjadi korban penyerangan air keras oleh orang tak dikenal (OTK) saat hendak menuju masjid.
Saat melintas dekat rumahnya, dua pelaku yang berboncengan motor datang dari arah berlawanan lalu menyiramkan cairan diduga air keras ke tubuh korban.
Cairan tersebut mengenai bagian wajah, perut, dan belakang tubuh korban.
Warga yang melihat korban merintih kesakitan segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit sebelum kejadian dilaporkan ke Polsek Tambun Selatan.
“Atas kejadian tersebut saksi melaporkan ke kantor Polsek Tambun Selatan,” kata Sumarni saat konferensi pers, Jumat (3/4/2026).
Polisi Tangkap Tiga Pelaku
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku SR (24) di wilayah Tambun. Dari hasil interogasi, SR mengakui melakukan aksi tersebut bersama MS (29) atas perintah PBU (28).
Polisi kemudian menangkap PBU di Perumahan Bumi Sani Permai, lokasi yang sama dengan tempat tinggal korban.
PBU diketahui berperan sebagai perencana utama, penyedia alat, sekaligus pemberi bayaran sebesar Rp9 juta kepada dua eksekutor.
Penyiraman Direncanakan Berbulan-bulan
Kapolres menjelaskan, para pelaku sempat merencanakan penganiayaan menggunakan balok kayu, namun dibatalkan karena dikhawatirkan menyebabkan korban meninggal dunia.
Akhirnya mereka sepakat menggunakan air keras. PBU membeli asam sulfat berkadar 90 persen melalui akun e-commerce pada November 2025 seharga Rp100.000.
Pelaku juga membeli sepeda motor, pelat nomor palsu, serta gayung warna pink yang digunakan saat aksi.
Beberapa kali percobaan dilakukan pada Maret 2026, namun gagal karena pelaku merasa takut atau korban tidak berada di rumah.
Aksi akhirnya dilakukan pada 30 Maret 2026 sekitar pukul 04.35 WIB.
Barang Bukti Dibuang Usai Beraksi
Setelah penyiraman, kedua eksekutor membuang botol cairan air keras dan gayung ke aliran Sungai Kalijambe, lalu mengganti pakaian dan membuang perlengkapan lain di Sungai Kalimalang.
Motor yang digunakan disembunyikan di belakang rumah salah satu pelaku.
Pada 31 Maret 2026, ketiganya bertemu di restoran cepat saji di kawasan Grand Wisata Tambun untuk pembagian uang hasil kejahatan.
Masing-masing eksekutor menerima Rp4,5 juta.
Motif Dendam Karena Pernah Direndahkan
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni mengungkapkan motif utama pelaku adalah dendam pribadi terhadap korban.
Pada 2018, saat masih bekerja sebagai pengemudi ojek online, pelaku merasa direndahkan oleh korban. Selain itu, pada 2023 tempat sampah pelaku disebut pernah ditutup pot bunga milik korban, serta pada 2025 korban disebut menatap sinis saat berpapasan.
“Jadi rumah pelaku sama korban ini dulunya tetangga bersebelahan. Saat itu masih jadi ojek dan sekarang sudah usaha sebagai jok. Motif dendam karena direndahkan,” ujar Sumarni.
Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Ketiga tersangka dijerat Pasal 469 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Mereka juga dikenakan Pasal 470 KUHP terkait penggunaan bahan berbahaya dengan ancaman pidana tambahan sepertiga dari hukuman pokok.
(Lenie Tanjung)