Penyiraman Air Keras di Bekasi Terencana Matang, Asam Sulfat Dibeli Tahun Lalu


Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni beserta jajaran mengadakan konferensi pers terkait pengungkapan penyiraman air keras terhadap Tri Wibowo (54). Jumat (3/4/2026).
   

BEKASI_ Suarapubliknews.web.id  Polisi menyebut penyiraman air keras terhadap Tri Wibowo (54), warga Perumahan Bumi Sani, Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, merupakan kejahatan yang direncanakan secara matang.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menyebut aksi tersebut memiliki tahapan lengkap mulai dari persiapan hingga pelarian.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tiga pelaku, dapat kami klasifikasikan bahwa ini adalah kejahatan yang sempurna karena ada tahap persiapan, perencanaan, pelaksanaan, dan pasca-pelaksanaan,” ujar Sumarni saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Jumat (3/4/2026).

Dalam tahap persiapan, pelaku utama PBU menyiapkan berbagai perlengkapan yang digunakan saat beraksi, termasuk air keras, kendaraan, dan alat bantu lainnya.

“Air keras yang digunakan berupa asam sulfat dengan kadar 90 persen ukuran 900 mililiter yang dibeli sekitar bulan November 2025 seharga Rp 100.000 melalui e-commerce,” kata Sumarni.

Selain itu, PBU juga membeli sepeda motor Honda Vario warna hitam pada 9 Maret 2026 melalui media sosial, lengkap dengan pelat nomor palsu.

Ia juga membeli gayung berwarna pink 28 Maret 2026 untuk menyiram cairan tersebut.

Sumarni menjelaskan, perencanaan aksi dilakukan melalui empat kali pertemuan.

Pertemuan pertama berlangsung pada Februari 2026 di sebuah warung kopi di Perumahan Bumi Sani, saat PBU mengungkapkan dendamnya terhadap korban kepada pelaku MS (28).

Pertemuan kedua terjadi pada awal Maret 2026, ketika PBU memperkenalkan MS kepada SR (23) dan menawarkan pekerjaan melukai korban dengan imbalan Rp 9 juta.

“Saat itu kedua pelaku menyetujui. Kemudian pertemuan ketiga pada 18 Maret 2026 untuk membahas cara melukai korban,” ujar Sumarni.

Dalam diskusi tersebut, MS sempat mengusulkan menggunakan balok. Namun, usulan ditolak PBU karena khawatir korban meninggal dunia mengingat kondisinya yang sedang sakit.

“Akhirnya tersangka PBU dengan spontan memberikan usul dilukai menggunakan air keras,” kata Sumarni.

Pertemuan keempat berlangsung pada 20 Maret 2026 untuk membahas rute pelaksanaan dan jalur pelarian.

Sehari sebelum kejadian, yakni 29 Maret 2026, para pelaku juga melakukan survei lokasi, termasuk merencanakan pembuangan barang bukti

(Lenie Tanjung)