Aturan Baru Outsourcing Mulai Berlaku, Ini Batasan, Hak Buruh, dan Sanksinya

1 Mei 2026, 08:00 WIB  

Suarapubliknews.web.id Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru terkait pembatasan pekerjaan alih daya (outsourcing), termasuk penetapan bahwa praktik tersebut hanya diperbolehkan pada enam bidang pekerjaan tertentu. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Kamis (30/4/2026). 

“Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya,” ujar Yassierli, dikutip dari Antara. Baca juga: UU PSDK Atur Dana Abadi Korban, 

LPSK Pastikan Dana Ini Tak Gantikan Kewajiban Pelaku “Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” imbuhnya. 

Syarat Usia dalam Lowongan Hanya Boleh untuk Pekerjaan yang Memengaruhi Kemampuan Bekerja 

Permenaker ini juga diterbitkan bertepatan dengan momentum Hari Buruh Internasional (May Day) yang diperingati pada 1 Mei 2026. 

Lantas, apa saja batasan dan hak-hak pekerja outsourcing? 
Salah Satunya Diduga Terlibat Pengondisian Outsourcing Enam bidang pekerjaan yang boleh outsourcing Dalam aturan terbaru ini, pemerintah secara tegas membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya pada enam bidang, 
yaitu: 
Layanan kebersihan 
• Penyediaan  makanan dan minuman  
•Pengamanan 
•Penyediaan 
•Pengemudi dan angkutan pekerja •Layanan penunjang operasional •Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan. 

Selain pembatasan jenis pekerjaan, aturan ini juga mewajibkan perusahaan pemberi kerja yang menggunakan jasa alih daya untuk memiliki perjanjian tertulis dengan perusahaan penyedia.  

Perjanjian tersebut setidaknya harus memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah tenaga kerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak. 

Di sisi lain, perusahaan alih daya wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan mulai dari: 
Upah 
•Upah lembur 
•Waktu kerja dan istirahat 
•Cuti tahunan 
•Keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
 •Jaminan sosial 
•Tunjangan hari raya (THR) 
•Hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Sanksi bagi perusahaan yang melanggar Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan. 

Perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha. Dalam Pasal 8 ayat (2) disebutkan bahwa sanksi administratif diberikan secara bertahap.  

Pembatasan kegiatan usaha dapat berupa pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam jangka waktu tertentu, serta penundaan pemberian perizinan berusaha di satu atau beberapa lokasi usaha. 

Pengenaan sanksi dilakukan oleh instansi yang berwenang menerbitkan perizinan, berdasarkan rekomendasi dari Pengawas Ketenagakerjaan. 

Selain itu, perusahaan alih daya juga diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan sebagai pemegang perizinan usaha, di antaranya menerapkan standar keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan, mencatatkan perjanjian alih daya kepada dinas terkait, serta mulai menjalankan kegiatan usaha paling lambat satu tahun setelah izin diterbitkan.  

Kesejahteraan Buruh Syarat Mutlak Tercapainya Keadilan Sosial 

Perusahaan yang melanggar kewajiban tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko. 

Pemerintah pun mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi regulasi ini secara konsisten dan bertanggung jawab. “Regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja,” kata Yassierli. 

(Lenie Tanjung)