2 Mei 2026 20:59
Dede Anwar saat berdialog dengan mahasiswa dalam aksi peringatan Hari Buruh dan Hardiknas di DPRD Karawang.
KARAWANG – Suarapubliknews.web.id Di tengah hamparan paving blok yang masih menyimpan panas matahari, mahasiswa duduk melingkar membawa suara rakyat ke halaman DPRD Karawang.
Tak ada kemewahan dalam aksi itu. Hanya spanduk, poster tuntutan, dan tekad yang tak surut hingga malam menjelang. Namun dari ruang dialog sederhana itu, lahir penegasan penting tentang demokrasi, konstitusi, dan tanggung jawab negara.
Anggota DPRD Karawang dari Fraksi PDI Perjuangan, Dede Anwar, menegaskan bahwa kehadiran mahasiswa dalam aksi tersebut bukan sekadar unjuk rasa biasa. Ia menyebut apa yang dilakukan mahasiswa sebagai bentuk nyata pelaksanaan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh undang-undang.
Bagi Dede, aksi mahasiswa dalam momentum Hari Buruh Internasional dan Hari Pendidikan Nasional bukan hanya ekspresi jalanan, melainkan manifestasi dari kesadaran hukum dan kepedulian sosial yang patut dihormati.
“Penyampaian aspirasi ini adalah bagian dari hak konstitusional yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Sebagai lembaga legislatif, kami memiliki kewajiban yuridis untuk menerima dan menindaklanjuti setiap suara masyarakat sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014,” ujar Dede Anwar.
Pernyataan itu menjadi penegas bahwa demokrasi tidak berhenti di bilik suara. Demokrasi hidup ketika rakyat berani menyampaikan pendapat, dan negara hadir untuk mendengar.
Di hadapan mahasiswa, Dede Anwar tidak sekadar memberi respons normatif. Ia memilih menjawab dengan bahasa hukum dan komitmen kelembagaan. Menurutnya, suara mahasiswa harus diperlakukan sebagai masukan serius yang wajib ditindaklanjuti, bukan sekadar didengar lalu dilupakan.
Ia menegaskan, DPRD Karawang memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjaga keseimbangan antara aspirasi publik, stabilitas pemerintahan daerah, dan kepastian hukum.
Dalam kerangka itu, mahasiswa dinilai memiliki posisi penting sebagai mitra kritis yang ikut mengawal jalannya pemerintahan.
Dede menyebut, keberadaan mahasiswa justru menjadi elemen penting dalam menjaga kualitas demokrasi lokal. Kritik yang disampaikan secara terbuka, argumentatif, dan berbasis kepentingan publik merupakan energi penting bagi proses pengawasan pemerintahan.
Menanggapi isu perlindungan buruh dan kualitas pendidikan yang disuarakan mahasiswa, Dede Anwar merinci tiga langkah konkret yang akan dilakukan DPRD Karawang agar aspirasi tersebut tidak berhenti sebagai catatan demonstrasi.
Langkah pertama adalah pengawasan ketat terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. DPRD, kata dia, akan segera melakukan koordinasi dan pemanggilan terhadap dinas-dinas yang memiliki keterkaitan langsung dengan tuntutan mahasiswa.
Langkah ini diperlukan untuk memastikan setiap persoalan yang disampaikan memiliki kejelasan data, arah penyelesaian, dan tanggung jawab institusional yang jelas.
“DPRD tidak boleh berhenti di ruang audiensi. Setiap aspirasi harus ditelusuri akar persoalannya, diklarifikasi kepada OPD terkait, lalu dibawa ke pembahasan yang lebih konkret,” tegasnya.
Langkah kedua adalah intervensi anggaran. Dede menegaskan bahwa tuntutan mahasiswa, terutama yang menyangkut kesejahteraan buruh dan kualitas pendidikan, akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses legislasi dan penganggaran daerah.
Menurutnya, keberpihakan terhadap rakyat tidak cukup diwujudkan dalam pernyataan politik. Keberpihakan harus tercermin dalam alokasi anggaran yang nyata dan terukur.
Karena itu, DPRD Karawang akan mendorong agar aspirasi mahasiswa dapat masuk dalam prioritas pembahasan kebijakan, terutama pada sektor-sektor yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik.
“Kalau aspirasi rakyat hanya berhenti di forum dialog, itu namanya seremoni. Tapi kalau masuk dalam kebijakan anggaran, itu baru keberpihakan yang nyata,” kata Dede.
Langkah ketiga adalah membuka ruang dialog berkelanjutan.
Dede menilai komunikasi antara mahasiswa dan DPRD tidak boleh berhenti setelah aksi selesai. Ia ingin ruang diskusi tetap terbuka agar setiap tuntutan bisa terus dikawal dalam proses kebijakan yang lebih panjang.
Menurutnya, dialog berkelanjutan penting agar aspirasi publik tidak kehilangan arah setelah gaung demonstrasi mereda.
Dengan pola komunikasi yang konsisten, tuntutan mahasiswa dapat diterjemahkan menjadi agenda kebijakan yang terukur dan berkelanjutan.
“Kami ingin mahasiswa tetap menjadi mitra kritis. DPRD butuh suara pengingat agar fungsi pengawasan berjalan sehat dan tetap berpihak pada rakyat,” ujarnya.
Dede Anwar juga menegaskan bahwa DPRD Karawang berdiri pada posisi menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat, stabilitas daerah, dan kepastian hukum.
Dalam pandangannya, kebijakan publik harus selalu berpijak pada asas keadilan dan kemanfaatan.
Ia menolak pendekatan politik yang hanya menjadikan aksi mahasiswa sebagai panggung simbolik. Menurutnya, demonstrasi harus dibaca sebagai mekanisme kontrol sosial yang sehat dalam sistem demokrasi.
Karena itu, ia memandang sinergi antara gerakan mahasiswa dan fungsi pengawasan DPRD sebagai fondasi penting dalam menciptakan pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab di Karawang.
Pernyataan Dede Anwar sekaligus memberi pesan bahwa demokrasi lokal membutuhkan ruang dialog yang sehat antara masyarakat sipil dan lembaga negara.
Mahasiswa hadir sebagai suara kritis, sementara DPRD dituntut menjadi penghubung yang mampu menerjemahkan suara itu ke dalam kebijakan.
Aksi yang berlangsung hingga malam itu pun meninggalkan pesan kuat. Di atas paving blok yang hangat, mahasiswa menunjukkan bahwa kritik tidak selalu harus berujung benturan. Sementara di sisi lain, DPRD menunjukkan bahwa mendengar rakyat bukan sekadar formalitas politik.
Ketika argumentasi intelektual mahasiswa bertemu dengan komitmen yuridis wakil rakyat, yang lahir bukan sekadar seremoni demokrasi, melainkan langkah awal menuju perubahan yang lebih nyata di Karawang.
(Lenie Tanjung)