Ketuk Palu Hakim di PN Karawang Sidang Ditunda Karena Saksi Tambahan JPU DITOLAK

Sidang Tawuran di  Dawuan Tengah Terkesan Dikebut
Mei 04, 2026

KARAWANG–Suarapubliknews.web.id  Integritas proses pembuktian dalam persidangan pidana kembali menjadi sorotan. Praktisi hukum, Alex Safri Winando SH.MH menyoroti fenomena hadirnya saksi dari pihak korban yang identitasnya tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

Munculnya saksi "gelap" ini dinilai bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana.

​Kehadiran Saksi di Luar BAP: Teguran Hakim adalah Keharusan
​Dalam sebuah persidangan, Majelis Hakim sempat melayangkan teguran keras saat mendapati saksi yang dihadirkan tidak memiliki landasan formil dalam berkas perkara. 

Menurut Alex Safri, secara umum kehadiran saksi haruslah berdasarkan hasil penyidikan kepolisian dan penelitian kejaksaan yang telah dituangkan dalam BAP.
​"Menghadirkan saksi di luar BAP itu tidak dibenarkan secara umum dan pasti menimbulkan keberatan sah dari pihak terdakwa. 
Persidangan bukanlah tempat untuk melakukan improvisasi yang melompati prosedur formal," ujar Alex dalam sebuah diskusi hukum.
​Garis Tegas Kewenangan: Siapa yang Berhak Menghadirkan Saksi?
​Diskusi ini mempertegas batasan kewenangan para pihak dalam mencari kebenaran materiil:

​Jaksa Penuntut Umum (JPU): Memiliki wewenang mutlak untuk menghadirkan saksi yang mendukung dakwaan.
​Terdakwa/Kuasa Hukum: Berwenang menghadirkan saksi meringankan (A The Charge).

​Pihak Korban: Tidak memiliki kewenangan mandiri untuk menambah atau menyisipkan saksi di luar koordinasi dengan JPU.

​Selain itu, diingatkan kembali mengenai larangan dalam KUHAP terkait saksi yang memiliki hubungan keluarga atau satu garis keturunan dengan terdakwa dalam perkara pidana, kecuali ada ketentuan khusus yang memperbolehkan.
​Polemik P19 dan P21: Mengapa Jaksa Lalai?
​Salah satu poin krusial yang dibedah adalah alur berkas perkara dari P18 (berkas awal), P19 (petunjuk jaksa), hingga P21 (berkas dinyatakan lengkap). 

Idealnya, JPU memberikan petunjuk (P19) jika saksi yang diajukan penyidik dianggap kurang kuat sebelum berkas dinyatakan P21.

​Ketiadaan petunjuk atau pemeriksaan awal yang mendalam pada tahap pra-penuntutan dipertanyakan. Jika sebuah berkas sudah P21 namun tiba-tiba muncul saksi baru di persidangan, hal ini mengindikasikan adanya celah atau kecerobohan dalam proses penyidikan dan penuntutan.
​Kredibilitas Saksi dan Isu "Saksi Berbayar"

​Munculnya saksi tambahan yang mendadak juga memicu kekhawatiran mengenai kredibilitas bukti. Status saksi meringankan, meski disumpah, tetap harus diuji melalui cross-examination yang ketat.
​"Adanya indikasi saksi berbayar atau saksi yang dihadirkan hanya untuk 'mempertebal' narasi tanpa dasar BAP sangat berbahaya. 

Ini merusak asas praduga tidak bersalah dan mengaburkan fakta persidangan," tegas Alex.
Fokus pada Kebenaran Materiil, Bukan Seremonial
​Terkait usulan pemeriksaan lapangan atau prospek ke lokasi kejadian (seperti ke wilayah Cikampek), 

Alex menilai hal tersebut tidak selalu diperlukan jika hakim merasa keterangan saksi di muka persidangan sudah cukup.

​Tujuan utama persidangan adalah mencari kebenaran materiil. Oleh karena itu, pengadilan harus tetap menjadi filter terakhir yang ketat terhadap setiap bukti dan saksi yang masuk. 

Setiap pihak diingatkan untuk tetap patuh pada hukum acara agar putusan yang dihasilkan nantinya tidak hanya legal secara formal, tetapi juga adil secara substansial.

​Catatan Redaksi: Hingga berita ini diturunkan, pihak kejaksaan belum memberikan konfirmasi mendalam terkait alasan ketiadaan petunjuk (P19) pada tahap pemeriksaan awal dalam perkara yang menjadi objek diskusi ini


(Lenie Tanjung)