5 jam yang lalu
Ringkasan Berita:
•Duka keluarga almarhumah Dina Oktaviani (21) kembali memuncak usai jalannya persidangan kasus pembunuhan sadis yang menewaskan karyawan minimarket pada Selasa (12/5/2026)
•Keluarga korban mengaku kecewa terhadap proses persidangan karena merasa suara mereka tidak pernah benar-benar didengar di ruang sidang
Kakak korban, Ii Robiah (32), mengungkapkan kekecewaannya setelah mendengar adanya kemungkinan perubahan hukuman terhadap terdakwa Heryanto alias HBK (27), yang sebelumnya dituntut hukuman mati
PURWAKARTA - Suarapubliknews.web.id Duka keluarga almarhumah Dina Oktaviani (21) kembali memuncak usai jalannya persidangan kasus pembunuhan sadis yang menewaskan karyawan minimarket pada Selasa (12/5/2026).
Keluarga korban mengaku kecewa terhadap proses persidangan karena merasa suara mereka tidak pernah benar-benar didengar di ruang sidang.
Kakak korban, Ii Robiah (32), mengungkapkan kekecewaannya setelah mendengar adanya kemungkinan perubahan hukuman terhadap terdakwa Heryanto alias HBK (27), yang sebelumnya dituntut hukuman mati
Menurutnya, keluarga korban justru tidak pernah dimintai pendapat terkait kemungkinan perubahan hukuman tersebut. Sebaliknya, hakim disebut lebih banyak menanyakan keberatan dari pihak terdakwa.
"Jadi sudah dituntut hukuman mati, tapi hakim masih bertanya kepada terdakwa, sehingga memungkinkan perubahan putuasan hukum bisa seumur hidup atau penjara 10 tahun kalau perilaku baik.
Sementara kami, tidak pernah ditanya oleh hakim. Dia masih bisa ketemu anak istrinya, masih punya keluarga. Sedangkan adik saya engga akan pernah kembali lagi," ujar Ii Robiah dengan suara bergetar saat dihubungi Awak media Rabu (13/5/2026) sore.
Keluarga juga menilai jaksa kurang terbuka mengenai perkembangan persidangan.
Selama berbulan-bulan, kata Robiah, pihak keluarga korban harus mencari sendiri informasi terkait jalannya kasus yang telah menyita perhatian publik tersebut.
"Kami ini keluarga korban, harusnya dikasih tahu perkembangan sidang. Jangan sampai kami cari tahu sendiri atau tiba-tiba akan dikabarin setelah putusan sidang oleh jaksa nanti," katanya.
Fakta Persidangan Mengejutkan
Tak hanya soal tuntutan hukuman, ia mengatakan, persidangan juga mengungkap fakta-fakta baru yang semakin menyayat hati keluarga korban.
Dalam sidang terungkap, Dina diduga masih hidup saat dibuang ke aliran Sungai Citarum.
Fakta itu diperkuat hasil otopsi yang menyebut korban meninggal sekitar 20 jam setelah mengalami luka berat di bagian kepala.
Robiah menyebut tangan dan kaki korban sempat dilakban oleh pelaku. Namun saat jasad ditemukan, lakban di tangan korban telah terlepas, diduga karena Dina sempat berusaha menyelamatkan diri sebelum akhirnya meninggal dunia.
"Kalau dia dibuang di darat mungkin masih ada yang nolong. Tapi dia (terdakwa) memang sengaja buang ke air, punya niat membunuh," ujar Robiah.
Yang membuat keluarga semakin terpukul, pelaku disebut sempat melakukan pencarian di Google terkait kemungkinan jasad korban bisa disetubuhi atau tidak.
"Dia searching dulu di Google soal mayat bisa disetubuhi atau engga. Gimana keluarga enggak sakit hati," katanya.
Diketahui, kasus pembunuhan Dina Oktaviani sendiri bermula dari penemuan jasad wanita muda itu di derasnya aliran Sungai Citarum, tepatnya di Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kabupaten Karawang, pada Selasa sore, 7 Oktober 2025 lalu.
Tubuh korban ditemukan mengambang di antara sampah dan lumpur sungai. Belakangan, polisi mengungkap pembunuhan itu terjadi di sebuah rumah di kawasan KM 72A Tol Cipularang, wilayah hukum Polres Purwakarta.
Pelaku diketahui merupakan rekan kerja korban sendiri, Heryanto alias HBK (27).
Kini, menjelang sidang lanjutan pekan depan, keluarga korban menegaskan akan terus bersuara demi memastikan hukuman maksimal tetap dijatuhkan kepada terdakwa.
"Mungkin suara kami di engga didengar di ruang sidang. Tapi kami akan terus bicara supaya masyarakat tahu," ucap Robiah.
(Lenie Tanjung)