Motif Kuasai Motor Terungkap, Remaja di Batujaya Diduga Habisi Nyawa Teman Sendiri

Kamis, 14 Mei 2026 | 10:07 WIB


Karawang_Suarapubliknews.web.id 
Kamis, 14 Mei 2026 | 10:07 WIB
Karawang Misteri penemuan jasad seorang pelajar di bantaran Sungai Citarum, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Karawang. Korban berinisial AF (15) diduga tewas dibunuh oleh rekannya sendiri berinisial FA (17) dalam kasus yang diduga telah direncanakan sebelumnya.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah mengungkapkan, pengungkapan kasus dilakukan kurang dari 48 jam setelah jasad korban ditemukan warga di kawasan Kampung Kaum, Desa Batujaya, pada Minggu (10/5/2026). Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Rabu dini hari (13/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku dan korban diketahui pernah bersekolah di lingkungan yang sama sehingga sudah saling mengenal. Pada hari kejadian, korban sempat mengajak pelaku keluar untuk mencari jaket hoodie. Namun setelah beberapa toko yang dituju tutup, pelaku membawa korban menuju area bantaran Sungai Citarum yang sepi.

Di lokasi tersebut, pelaku diduga langsung melancarkan aksinya menggunakan pisau dapur yang sebelumnya telah dipersiapkan. Korban mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia di tempat. Setelah itu, pelaku membawa kabur sepeda motor dan handphone milik korban untuk dikuasai.

Polisi juga mengungkapkan bahwa kendaraan milik korban sempat dilepas pelat nomornya sebelum dijual dengan harga Rp4,2 juta. Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti pisau, pakaian korban, handphone, dompet, sandal, hingga jam tangan.

Tim Satreskrim PPA bersama Resmob Polres Karawang melakukan penyelidikan dengan metode scientific crime investigation untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa. Hasil penyidikan sementara mengarah pada dugaan pembunuhan berencana dengan motif ekonomi.

Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sementara itu, Aep Syaepuloh meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh isu liar yang sempat berkembang di media sosial. Ia menegaskan peristiwa tersebut bukan dipicu tawuran maupun konflik antarsuporter, melainkan murni tindak pidana pembunuhan.
“Kami turut berduka cita atas meninggalnya korban dan mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam mengungkap kasus ini,” ujar Aep.

(Ginanjar)