Mei 26, 2026
Karawang _ Suarapubliknews.web.id Kasus penipuan dengan modus rekrutmen tenaga kerja kembali memakan korban di Kabupaten Karawang.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang kini tengah meluncurkan penyelidikan intensif menyusul laporan seorang pencari kerja yang kehilangan uang jutaan rupiah akibat tergiur janji manis oknum penyalur kerja bodong.
Peristiwa pilu ini bermula saat korban diperkenalkan kepada terlapor melalui perantara seorang rekannya. Dalam pertemuan tersebut, terlapor dengan meyakinkan mengklaim memiliki “jalur khusus” dan mampu meloloskan korban untuk bekerja di salah satu perusahaan manufaktur di kawasan industri Karawang.
Namun, posisi pekerjaan tersebut tidak gratis. Terlapor menetapkan tarif jutaan rupiah sebagai syarat administrasi dan pelicin agar korban bisa langsung diterima bekerja.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, membenarkan adanya laporan resmi terkait tindak pidana tersebut. Pihak korban mengaku telah memenuhi permintaan pelaku dengan menyetorkan sejumlah uang.
“Korban awalnya dikenalkan kepada terlapor oleh rekannya. Terlapor menjanjikan bisa membantu memasukkan korban bekerja di perusahaan dengan syarat menyerahkan sejumlah uang. Korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp5 juta, baik melalui mekanisme transfer bank maupun tunai,” ujar Kasi Humas saat memberikan keterangan resmi, Selasa (26/5/2026).
Nahas, setelah uang pelicin sebesar Rp5 juta berpindah tangan, janji tinggal janji. Hingga tenggat waktu yang disepakati bersama terlampaui, panggilan kerja yang dinanti korban tak kunjung datang. Sadar dirinya telah dikelabui karena pelaku mendadak sulit dihubungi dan tidak mengembalikan uangnya, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum ke Mapolres Karawang.
Berdasarkan berkas laporan kepolisian, tempat kejadian perkara (TKP) penyerahan uang tersebut berlangsung di wilayah Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, pada 3 April 2026 lalu.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini mengarah kuat pada dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang. Aturan hukumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 492 dan/atau Pasal 486.
“Saat ini, tim penyidik Satreskrim Polres Karawang masih mendalami perkara dengan memanggil sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti petunjuk di lapangan.
Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan transparan,” tegas Kasi Humas
Polres Karawang juga mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat, khususnya para pencari kerja di Kota Pangkal Perjuangan, agar tidak mudah percaya pada calo tenaga kerja yang meminta imbalan uang muka.
Pihak kepolisian meminta warga segera melapor jika menemukan praktik serupa demi memutus mata rantai penipuan rekrutmen kerja.
(Lenie Tanjung)
Posting Komentar untuk "Polres Karawang Selidiki Penipuan Loker Jalur Belakang, Kantongi Identitas Terlapor"