Rabu, 27 Mei 2026 1:47
Polres Karawang tindaklanjuti kasus penipuan lowongan kerja
Polres saat menindaklanjuti laporan penipuan lowongan pekerjaan.
Karawang - Suarapubliknews.web.id
Polres Karawang tindaklanjuti kasus dugaan penipuan lowongan kerja dengan modus memintai uang kepada sejumlah korban sebagai syarat diterima bekerja di perusahaan.
Kasie Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan di Karawang, Selasa menyampaikan pihaknya telah menerima laporan dugaan penipuan dengan modus perekrutan tenaga kerja, yakni dengan meminta sejumlah uang kepada korban sebagai syarat masuk perusahaan.
"Kasus ini kini tengah ditangani jajaran Satreskrim Polres Karawang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Ia menyampaikan, laporan tersebut diterima setelah korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp5 juta usai dijanjikan dapat bekerja di salah satu perusahaan di wilayah Karawang oleh terlapor.
Korban adalah Cefi Sidiq Imanudin, warga Desa Pulomulya, Kecamatan Lemahabang, Karawang. Sedangkan terlapor adalah Deny Mulya Ginanjar, warga Cluster Mutiara, Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Karawang.
“Korban awalnya dikenalkan kepada terlapor oleh rekannya. Terlapor kemudian menjanjikan bisa membantu memasukkan korban bekerja di perusahaan dengan syarat menyerahkan sejumlah uang. Namun setelah uang diberikan, pekerjaan yang dijanjikan tidak ada dan uang korban juga tidak dikembalikan,” kata Cep Wildan.
Berdasarkan laporan yang diterima, peristiwa tersebut terjadi pada 3 April 2025 di wilayah Kecamatan Lemahabang, Karawang. Saat itu korban menyerahkan uang sebesar Rp5 juta kepada terlapor melalui transfer dan tunai untuk memperlancar agar segera mendapat pekerjaan di perusahaan.
Namun hingga waktu yang dijanjikan, korban tidak kunjung mendapatkan pekerjaan sebagaimana yang dijanjikan oleh pelaku.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Karawang. Dalam laporan polisi, perkara tersebut diduga melanggar tindak pidana Penipuan/perbuatan Curang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 UU 1/2023 dan/atau Pasal 486 UU 1/2023.
Cep Wildan menyampaikan, pihak kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti guna proses hukum lebih lanjut," katanya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan berkedok lowongan pekerjaan. Jangan mudah percaya kepada pihak yang meminta sejumlah uang dengan iming-iming dapat memasukkan kerja ke perusahaan tertentu.
(Lenie Tanjung)
Posting Komentar untuk "Polres Karawang Tindaklanjuti Kasus Penipuan Lowongan Kerja"