KARAWANG – Suarapubliknews.web.id Proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SDN Makmurjaya di Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Jurnalis Internasional Bersatu (DPP AJIB).
Sorotan tersebut muncul setelah tim investigasi organisasi itu melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek dan mengaku menemukan sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari aspek keselamatan kerja hingga sikap mandor proyek yang dinilai tidak kooperatif saat dimintai keterangan.
Peninjauan dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap pelaksanaan pembangunan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026.
Tim DPP AJIB mengaku turun ke lapangan dengan berbekal dokumen Berita Acara Musrenbang yang diperoleh dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Karawang.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pembangunan Unit Sekolah Baru SDN Makmurjaya memiliki nilai kontrak sebesar Rp3.171.505.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026.
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Kita Lumampani Mulia berdasarkan Nomor Kontrak 000.3/02/SP.USB.01.01/SARPRAS/VII/2026 tertanggal 7 Juli 2026, dengan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender.
Adapun pengawasan proyek dilakukan oleh PT Anggara Karya Utama selaku konsultan supervisi.
Dalam hasil peninjauannya, DPP AJIB mengaku menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Sejumlah pekerja disebut terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar saat melakukan aktivitas konstruksi.
Menurut DPP AJIB, kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan keselamatan kerja yang wajib diterapkan pada setiap proyek konstruksi demi melindungi keselamatan para pekerja.
Selain persoalan K3, tim investigasi juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kualitas material bangunan.
Menurut mereka, pengawasan yang ketat dari konsultan supervisi maupun dinas teknis diperlukan guna mencegah kemungkinan terjadinya penurunan kualitas material yang dapat berdampak terhadap mutu bangunan.
Situasi di lapangan disebut sempat memanas ketika tim media bersama DPP AJIB berupaya meminta klarifikasi kepada pihak pelaksana proyek mengenai penerapan SOP, kualitas material, dan standar keselamatan kerja.
Namun, menurut keterangan DPP AJIB, mandor proyek tidak bersedia memberikan penjelasan dan diduga melontarkan pernyataan yang dianggap merendahkan profesi jurnalis.
"Silakan aja kerja dulu nanti juga dapat uang," ujar mandor proyek sebagaimana dikutip oleh tim DPP AJIB.
Pernyataan tersebut dinilai DPP AJIB tidak mencerminkan sikap profesional dan dianggap mencederai tugas jurnalistik sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dalam mengawasi jalannya pembangunan yang menggunakan anggaran negara.
Atas temuan tersebut, DPP AJIB mendesak kontraktor pelaksana, PT Kita Lumampani Mulia, untuk mengevaluasi serta mengambil tindakan terhadap oknum mandor yang dinilai tidak kooperatif.
Organisasi tersebut juga meminta agar penerapan standar K3 di lokasi proyek segera diperbaiki guna menjamin keselamatan para pekerja.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak media mengaku telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kontraktor maupun mandor proyek terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Namun, belum diperoleh tanggapan maupun klarifikasi resmi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak kontraktor, konsultan pengawas, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang, maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Ginanjar)
Posting Komentar untuk "Investigasi Proyek Rp3,1 Miliar di Jayakerta, AJIB Temukan Pelanggaran"