KARAWANG – Suarapubliknews.web.id Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Jurnalis Indonesia Bangkit (DPP AJIB) menegaskan komitmennya dalam mengawal pembangunan infrastruktur di Kabupaten Karawang.
Sebagai bagian dari unsur peserta Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Karawang, DPP AJIB secara konsisten menjalankan fungsi kontrol sosial dengan melakukan pemantauan dan peninjauan langsung terhadap sejumlah proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Salah satu proyek yang menjadi perhatian adalah pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SD Negeri Kutagandok III, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan rehabilitasi tersebut dibiayai melalui APBD Kabupaten Karawang dengan nilai kontrak sebesar Rp299.039.000 dan dilaksanakan oleh penyedia jasa CV/PT Putra Fajar Utama.
Proyek Diduga Berhenti, Siswa Terpaksa Belajar di Luar Kelas
Saat melakukan peninjauan ke lokasi, tim DPP AJIB mendapati proyek dalam kondisi sepi tanpa aktivitas pekerja maupun pengawas lapangan. Kepala sekolah juga tidak berada di lokasi saat tim melakukan konfirmasi.
Kondisi tersebut diperkuat dengan keterangan sejumlah warga yang menyebutkan bahwa pekerjaan rehabilitasi telah berhenti selama kurang lebih tiga hingga empat hari tanpa adanya penjelasan dari pihak pelaksana.
Akibat belum selesainya pekerjaan, sebagian ruang kelas tidak dapat digunakan. Sejumlah siswa bahkan terlihat mengikuti kegiatan belajar mengajar di luar ruangan dengan hanya beralaskan terpal dan tanpa pelindung yang memadai dari terik matahari.
"Bapak bisa lihat sendiri, anak-anak belajar di luar ruangan hanya memakai terpal. Sudah sekitar tiga hari tidak ada aktivitas pekerjaan. Kami tidak tahu apa penyebabnya," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Menurutnya, kondisi tersebut sangat memprihatinkan karena sebagian atap bangunan telah dibongkar, sementara pekerjaan terhenti begitu saja.
Selain mengganggu proses belajar mengajar, kondisi bangunan juga dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan siswa dan tenaga pendidik apabila terjadi hujan atau angin kencang.
"Warga berharap pembangunan ini segera dilanjutkan. Kasihan anak-anak sekolah kalau terus belajar seperti ini. Kami minta Dinas Pendidikan segera turun tangan," tambahnya.
AJIB Soroti Pengawasan Proyek
Ketua Umum DPP AJIB menilai mandeknya proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Menurutnya, setiap pekerjaan konstruksi yang menggunakan uang negara harus dilaksanakan sesuai kontrak, jadwal pelaksanaan, serta mengutamakan keselamatan dan kenyamanan peserta didik.
AJIB juga mempertanyakan efektivitas pengawasan dari konsultan pengawas maupun pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), mengingat proyek tersebut berdampak langsung terhadap aktivitas belajar siswa.
"Jangan sampai anak-anak menjadi korban akibat lambannya penyelesaian proyek. Pemerintah daerah harus memastikan setiap rupiah APBD benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat," tegasnya.
Kontraktor dan Kepala Sekolah Belum Beri Penjelasan
Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik, tim DPP AJIB telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak kontraktor pelaksana maupun pihak sekolah.
Namun hingga berita ini diterbitkan, kepala sekolah tidak berada di lokasi, sementara pihak pelaksana proyek juga belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab terhentinya pekerjaan.
DPP AJIB berharap pihak kontraktor segera memberikan penjelasan kepada publik agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Minta Dinas Pendidikan Segera Sidak
Atas temuan tersebut, DPP AJIB mendesak Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek, mengevaluasi kinerja penyedia jasa, serta memastikan pekerjaan dapat kembali dilanjutkan sesuai jadwal kontrak.
Selain itu, apabila ditemukan adanya kelalaian atau dugaan wanprestasi dalam pelaksanaan pekerjaan, AJIB meminta pemerintah daerah memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak merugikan keuangan negara maupun hak peserta didik memperoleh sarana pendidikan yang layak.
Sebagai informasi, pelaksanaan proyek pemerintah wajib mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur tanggung jawab penyedia jasa dalam menjamin mutu, ketepatan waktu, serta keselamatan pekerjaan konstruksi. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga menegaskan bahwa setiap peserta didik berhak memperoleh layanan pendidikan yang aman, layak, dan berkualitas.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas rehabilitasi ruang kelas SDN Kutagandok III masih belum terlihat kembali berlangsung.
Warga berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah cepat agar proses belajar mengajar dapat kembali berjalan normal dan para siswa memperoleh fasilitas pendidikan yang aman serta nyaman
(Ginanjar)
Posting Komentar untuk "Proyek Rehabilitasi SDN Kutagandok III Karawang Diduga Mandek, AJIB Desak Dinas Pendidikan Lakukan Sidak"