Sabtu, 25 Juli 2026
KARAWANG – Suarapubliknews.web.id Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Amanat Nasional (PAN) se-Kabupaten Karawang yang dirangkaikan dengan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Karawang di Prime Plaza Hotel BIC, Sabtu (25/7/2026), menuai sorotan.
Pasalnya, kegiatan yang dihadiri sejumlah petinggi partai tersebut berlangsung tertutup bagi media, sementara para pengurus enggan memberikan keterangan usai acara.
Agenda yang menjadi bagian dari konsolidasi internal PAN itu dihadiri jajaran pengurus DPD, pengurus DPC se-Kabupaten Karawang, anggota Fraksi PAN DPRD Kabupaten Karawang, serta figur publik sekaligus kader PAN, Verrell Bramasta.
Sejak sebelum acara dimulai, sejumlah awak media telah berada di lokasi untuk melakukan peliputan. Para jurnalis menunggu hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai dengan harapan memperoleh informasi resmi mengenai hasil pelantikan, arah kebijakan organisasi, maupun keputusan yang dihasilkan dalam Rakerda.
Namun harapan tersebut tidak terpenuhi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, setelah acara selesai tidak ada konferensi pers maupun sesi wawancara dengan pengurus partai.
Ketika sejumlah wartawan berupaya meminta konfirmasi, para pengurus justru saling mengarahkan kepada pihak lain tanpa ada satu pun yang bersedia memberikan pernyataan resmi kepada media.
Situasi tersebut membuat awak media pulang tanpa memperoleh keterangan langsung mengenai substansi kegiatan maupun hasil Rakerda yang digelar.
Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan semangat keterbukaan informasi yang menjadi salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi. Sebagai organisasi politik yang memperoleh mandat dari masyarakat melalui proses demokrasi, partai politik memiliki tanggung jawab moral untuk membangun komunikasi yang terbuka dengan publik, salah satunya melalui media massa.
Pers memiliki fungsi sebagai penyampai informasi, kontrol sosial, pendidikan, serta pengawas jalannya pemerintahan dan kehidupan politik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kehadira wartawan dalam sebuah kegiatan politik bukan semata-mata untuk mencari sensasi, melainkan menjalankan tugas jurnalistik guna memenuhi hak masyarakat atas informasi.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
Meskipun kegiatan internal partai memiliki ruang tersendiri, komunikasi kepada publik tetap menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat.
Sikap saling melempar tanggung jawab saat dimintai keterangan juga memunculkan pertanyaan mengenai koordinasi internal, khususnya dalam bidang kehumasan. Di era digital, ketika arus informasi bergerak sangat cepat, ketidaksiapan memberikan penjelasan justru berpotensi memunculkan beragam persepsi di tengah masyarakat.
Media massa dan partai politik sejatinya memiliki hubungan yang saling mendukung. Media membutuhkan informasi yang valid untuk disampaikan kepada publik, sedangkan partai politik memerlukan ruang pemberitaan sebagai sarana menyampaikan visi, program, serta hasil kerja kepada masyarakat.
Ketika komunikasi tidak terbangun dengan baik, yang dirugikan bukan hanya media, tetapi juga publik yang berhak memperoleh informasi secara utuh.
Peristiwa di Prime Plaza Hotel BIC ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi DPD PAN Kabupaten Karawang dalam membangun hubungan yang lebih baik dengan insan pers.
Keterbukaan informasi, pelayanan terhadap media, serta kesiapan memberikan penjelasan kepada publik merupakan bagian dari praktik politik modern yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari DPD PAN Kabupaten Karawang terkait alasan kegiatan digelar tertutup maupun tidak adanya sesi konferensi pers setelah pelantikan dan Rakerda selesai.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila pihak PAN Kabupaten Karawang berkenan memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Ginanjar)
Posting Komentar untuk "Ironi Politik PAN Karawang: Acara Digelar Tertutup, Pengurus Saling Lempar Saat Dimintai Keterangan Media"