KARAWANG – Suarapubliknews.web.id Pemerintah Kabupaten Karawang terus memperkuat strategi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus mengejar kemandirian fiskal. Salah satu upaya yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang adalah menggencarkan sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepada dunia usaha di kawasan industri.
Sosialisasi bertajuk "Sosialisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB Tahun 2026" tersebut telah digelar sejak pertengahan Juli 2026 dan diikuti sekitar 900 peserta. Mereka berasal dari berbagai perusahaan, pengelola usaha angkutan, hingga pelaku usaha jasa boga atau katering yang beroperasi di kawasan industri Karawang.
Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya, mengapresiasi kepatuhan para pelaku usaha yang selama ini turut berkontribusi terhadap penerimaan daerah.
Menurutnya, posisi Karawang sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia membuat kontribusi dunia usaha terhadap perekonomian daerah memiliki arti penting.
"Keberadaan perusahaan-perusahaan di Karawang tidak hanya menciptakan lapangan kerja, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan penerimaan daerah melalui berbagai jenis pajak. Sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan," ujar Sahali.
Opsen PKB Bukan Pajak Tambahan
Sahali menjelaskan, penerapan Opsen PKB dan Opsen BBNKB merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2025.
Ia menegaskan bahwa skema opsen menggantikan mekanisme bagi hasil yang sebelumnya diterapkan dan bukan merupakan pungutan tambahan yang meningkatkan nominal pajak kendaraan yang harus dibayarkan wajib pajak.
"Opsen PKB dan Opsen BBNKB tidak menambah beban masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan. Regulasi ini justru memberikan kepastian pendanaan bagi pembangunan daerah," jelasnya.
Menurut Sahali, salah satu manfaat penting dari penerimaan Opsen PKB adalah adanya alokasi khusus untuk sektor infrastruktur jalan.
Sesuai ketentuan daerah, minimal 10 persen dari pendapatan Opsen PKB wajib dialokasikan atau di-earmarking untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan di wilayah Kabupaten Karawang.
Kendaraan Operasional Perusahaan Diminta Beralih ke Karawang
Selain persoalan opsen, Bapenda juga mendorong perusahaan untuk menertibkan administrasi kendaraan operasional yang digunakan secara tetap di wilayah Karawang.
Perusahaan diimbau melakukan balik nama dan pengalihan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraan operasional ke wilayah Karawang.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1134 Tahun 2026 serta Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 271 Tahun 2025.
"Perusahaan diharapkan segera melakukan proses balik nama seluruh kendaraan operasional, baik kendaraan angkutan barang, kendaraan dinas perusahaan, maupun kendaraan sewa yang secara tetap beroperasi di Karawang. Langkah ini akan memberikan dampak positif terhadap optimalisasi pendapatan daerah," tutur Sahali.
Layanan Pajak Didorong Semakin Digital
Untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada pelaku usaha, Bapenda melibatkan sejumlah instansi terkait dalam kegiatan sosialisasi, di antaranya P3DW Karawang/Bapenda Provinsi Jawa Barat, Satlantas Polres Karawang, PT Jasa Raharja, dan Bank BJB.
Digitalisasi layanan pajak juga terus didorong. Salah satunya melalui aplikasi Sapawarga yang memungkinkan pembayaran PKB dilakukan secara daring sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan yang lebih praktis, transparan, dan efisien.
Dukungan layanan perbankan juga diperkuat melalui DigiCash dan Program T-Samsat, yang diharapkan dapat memperluas akses pembayaran pajak sekaligus mendukung pengembangan ekosistem Smart City di Kabupaten Karawang.
Jasa Boga dan Katering Turut Jadi Perhatian
Bapenda Karawang juga memperluas pendataan terhadap sektor jasa boga atau katering yang menjadi mitra perusahaan di kawasan industri.
Hal tersebut mengacu pada Surat Kepala Bapenda Nomor 900.1.13.1/426/Rensi/2026. Perusahaan diminta kooperatif menyampaikan data vendor katering yang menyediakan konsumsi bagi karyawan.
Sektor tersebut menjadi perhatian karena penyediaan konsumsi bagi karyawan berkaitan dengan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sesuai ketentuan perpajakan daerah.
"Kepada para pelaku usaha jasa boga yang aktif di kawasan industri juga kami harapkan kooperatif dalam menyampaikan data usahanya, karena penyediaan konsumsi bagi karyawan merupakan bagian dari objek PBJT yang perlu didata secara optimal," pungkas Sahali.
Langkah Bapenda Karawang tersebut menunjukkan bahwa penguatan fiskal daerah tidak hanya bertumpu pada penarikan pajak, tetapi juga pada penataan data wajib pajak, kepatuhan dunia usaha, digitalisasi layanan, serta optimalisasi potensi penerimaan yang selama ini belum tergarap maksimal.
Dengan sinergi pemerintah daerah dan dunia usaha, Pemkab Karawang menargetkan penerimaan daerah semakin kuat sehingga ruang fiskal untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan meningkatkan pelayanan publik dapat semakin besar.
(Ginanjar)
Posting Komentar untuk "Bapenda Karawang Bidik Kemandirian Fiskal, 900 Pelaku Usaha Didorong Tertib Pajak Kendaraan"