Karawang – Suarapubliknews.web.id Proyek revitalisasi fasilitas pendidikan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten Karawang yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan publik. Proyek yang berlokasi di Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Berdasarkan papan informasi proyek, revitalisasi SKB Karawang memiliki nilai bantuan sebesar Rp244.710.000 dengan waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender. Namun, di tengah proses pembangunan, sejumlah dugaan penyimpangan teknis mencuat setelah dilakukan pemantauan lapangan oleh aktivis pengamat konstruksi, Muslim.
Menurut Muslim, hasil investigasi yang dilakukannya menemukan beberapa indikasi pelanggaran yang dinilai berpotensi menurunkan kualitas bangunan serta berisiko menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.
Adapun temuan yang disampaikan antara lain:
-
Bentuk pondasi diduga tidak sesuai gambar kerja. Berdasarkan perencanaan teknis, pondasi seharusnya berbentuk trapesium simetris. Namun di lapangan, pondasi justru dikerjakan dengan bentuk tegak. Muslim menyebut penyimpangan tersebut telah diakui oleh mandor pelaksana.
-
Diduga terjadi pengurangan volume pekerjaan. Perubahan bentuk pondasi disebut berdampak pada berkurangnya volume urugan pasir dan tidak sesuainya pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang telah direncanakan.
-
Penggunaan besi tulangan di bawah spesifikasi. Dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), besi tulangan pokok kolom utama dipersyaratkan menggunakan diameter 12 milimeter. Akan tetapi, menurut hasil investigasi, pelaksana menggunakan besi berdiameter 10 milimeter. Dugaan penggunaan material di bawah spesifikasi tersebut juga diklaim telah diakui oleh pihak mandor.
-
Pengecoran diduga tidak mengikuti SOP. Muslim menilai proses pencampuran beton dilakukan secara manual tanpa menggunakan mesin molen, sehingga dikhawatirkan dapat memengaruhi mutu beton dan kekuatan struktur bangunan.
-
Muncul kerusakan sebelum proyek selesai. Pada bagian dinding kolam sisi utara, ditemukan kondisi dinding yang tampak miring serta plesteran yang telah mengalami retak-retak, meskipun pekerjaan masih dalam tahap pelaksanaan.
Atas temuan tersebut, Muslim mendesak agar bagian bangunan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan teknis segera dibongkar dan dibangun kembali sesuai spesifikasi. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjamin keselamatan pengguna bangunan sekaligus menjaga kualitas pembangunan yang dibiayai oleh uang negara.
"Kami meminta pihak pelaksana membongkar bagian bangunan yang tidak sesuai SOP dan aturan konstruksi. Proyek ini menggunakan dana APBN Tahun 2026 sehingga harus dikerjakan sesuai spesifikasi. Jangan sampai uang negara yang berasal dari pajak masyarakat justru digunakan untuk pekerjaan yang tidak berkualitas," tegas Muslim.
Selain itu, ia juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang, tim teknis pengawas, serta instansi terkait segera melakukan inspeksi lapangan dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek.
Menurutnya, pengawasan yang ketat diperlukan agar setiap tahapan pekerjaan benar-benar sesuai dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis yang berlaku.
Secara umum, pelaksanaan pekerjaan konstruksi pemerintah wajib mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur kewajiban penyedia jasa untuk memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, keberlanjutan, serta mutu hasil pekerjaan.
Selain itu, penggunaan keuangan negara juga harus dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (PPSP) SKB Kabupaten Karawang belum memberikan tanggapan resmi atas temuan tersebut.
Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memperoleh klarifikasi dan akan memuat hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
(Ginanjar)
Posting Komentar untuk "Diduga Langgar Spesifikasi Teknis, Proyek Revitalisasi SKB Karawang Senilai Rp244,7 Juta Disorot Aktivis: Minta Bongkar Ulang dan Audit Menyeluruh"