Pemkab Karawang Gelar Pra Pengukuran Batas Desa Kamojing–Kalihurip, Percepat Penegasan Wilayah Administrasi

Kamis, 6 Agustus 2026


KARAWANGSuarapubliknews.web.id Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Sekretariat Daerah mengundang sejumlah instansi dan pihak terkait untuk menghadiri kegiatan Pra Pengukuran Bidang Tanah Batas Desa Segmen 4 antara Desa Kamojing dan Desa Kalihurip, Kecamatan Cikampek, sebagai bagian dari proses penetapan dan penegasan batas desa.

Undangan tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Nomor 100.2.3.4/4049/DPMD tertanggal 4 Agustus 2026. Kegiatan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 6 Agustus 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Kecamatan Cikampek.

Pelaksanaan kegiatan merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/Kep.384-Huk/2026 tentang Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Karawang, sekaligus menindaklanjuti hasil rapat pembahasan penetapan batas desa antara Desa Kamojing dan Desa Kalihurip.

Pra pengukuran ini menjadi tahapan penting sebelum dilakukan pengukuran lapangan secara resmi. Tujuannya untuk menyamakan persepsi seluruh pihak terkait mengenai batas administrasi desa, sehingga proses penetapan batas dapat berjalan akurat, transparan, dan menghindari potensi sengketa wilayah di kemudian hari.

Surat undangan tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Pelaksana Tugas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang, M. Ridwan Salam, S.Sos., M.Si., atas nama Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang.

Adapun daftar undangan melibatkan berbagai unsur, di antaranya Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Karawang, perangkat daerah terkait, unsur kecamatan, pemerintah desa, serta pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses penegasan batas wilayah.

Pemkab Karawang berharap kegiatan ini dapat menghasilkan kesepahaman bersama mengenai batas administrasi Desa Kamojing dan Desa Kalihurip, sehingga mendukung tertib administrasi pemerintahan, kepastian hukum wilayah, serta menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih optimal.

(Lenie Tanjung)

Posting Komentar untuk "Pemkab Karawang Gelar Pra Pengukuran Batas Desa Kamojing–Kalihurip, Percepat Penegasan Wilayah Administrasi"