Jaringan Narkoba Lintas Daerah Dibongkar Polres Metro Bekasi, 12 Orang Diamankan


KABUPATEN BEKASI — Suarapubliknews.web.id Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi membongkar jaringan peredaran narkotika dan obat keras lintas daerah yang beroperasi di sejumlah wilayah Jawa Barat dan Jabodetabek.

Pengungkapan tersebut dilakukan dalam kurun waktu 10 Juni hingga 24 Agustus 2026, dengan lokasi penindakan meliputi Bekasi, Jakarta, Tangerang, hingga Bogor. Polisi menyasar sejumlah jenis barang terlarang, mulai dari ganja, sabu-sabu, tembakau sintetis, hingga obat keras daftar G.

Pelaksana Tugas Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Ikhlas Putro Wasono mengatakan pengungkapan dilakukan melalui serangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus di sejumlah wilayah.

“Pengungkapan dilakukan di sejumlah wilayah meliputi Bekasi, Jakarta, Tangerang dan Bogor dengan sasaran peredaran ganja, sabu, tembakau sintetis serta obat keras daftar G,” ujar Ikhlas di Mapolres Metro Bekasi, Rabu (26/8/2026).

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12 orang tersangka berinisial T, MR, K, F, M, TR, RI, I, L, DW, TMF, dan ADW.

Selain itu, seorang berinisial T masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan hingga kini masih dalam proses pencarian oleh aparat kepolisian.

Puluhan Ribu Obat Keras Disita

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah cukup besar. Di antaranya 17 kilogram ganja, 97,71 gram sabu-sabu, 123,76 gram tembakau sintetis, 800 mililiter cairan sintetis, serta 27.400 butir obat keras daftar G.

Untuk perkara obat keras, polisi terlebih dahulu mengamankan MR dan K di wilayah Cikarang Utara. Dari tangan keduanya, petugas menyita 27.000 butir obat keras daftar G.

Penyidikan kemudian dikembangkan ke wilayah Babelan. Hasilnya, polisi mengamankan F dan M dengan barang bukti 400 tablet yang diduga tramadol.

Peredaran Ganja Terhubung Antarwilayah

Polisi juga membongkar dugaan jaringan peredaran ganja antardaerah.

Sebanyak 15 kilogram ganja ditemukan di kawasan TMP Kalibata. Dari hasil pengembangan, penyidik bergerak ke wilayah Cipondoh, Tangerang.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan TR dan RI serta menyita dua kilogram ganja.

Dalam perkara ini, seorang pria berinisial T masih masuk dalam DPO.

Sabu Disembunyikan di Pengeras Suara

Pengungkapan berikutnya berkaitan dengan dugaan peredaran sabu-sabu. Polisi mengamankan I di kawasan Jababeka.

Dari penindakan tersebut, petugas menyita 29,11 gram sabu-sabu dan 7,82 gram tembakau sintetis.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga wilayah Setu dan Bogor. Polisi kembali menemukan 49,46 gram sabu-sabu netto yang diduga disembunyikan di dalam pengeras suara Bluetooth.

Dugaan Produksi Tembakau Sintetis

Tak berhenti pada jaringan peredaran, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi juga mengungkap aktivitas yang diduga merupakan industri rumahan tembakau sintetis.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan TMF dan ADW.

Dari penindakan itu, petugas menyita 115,94 gram tembakau sintetis, 18 gram sabu-sabu, serta 800 mililiter cairan sintetis.

Modus Peredaran Makin Beragam

Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani mengatakan para pelaku diduga menggunakan sejumlah modus untuk menjalankan aktivitas peredaran.

Modus tersebut antara lain transaksi secara langsung atau cash on delivery (COD), pemasaran melalui media sosial, hingga sistem tempel, yakni menempatkan barang di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli.

Pola tersebut dinilai membuat aktivitas transaksi menjadi lebih sulit terdeteksi karena tidak selalu melibatkan pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.

Atas perkara tersebut, para tersangka diproses menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Kesehatan, serta ketentuan pidana lain yang relevan, dengan ancaman hukuman sesuai dengan peran dan sangkaan masing-masing.

Polres Metro Bekasi menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai distribusi.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Langkah tersebut dinilai penting untuk membantu aparat memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat keras, khususnya yang memanfaatkan jalur lintas wilayah serta media sosial sebagai sarana transaksi.


(Dede W Dipura)

Posting Komentar untuk "Jaringan Narkoba Lintas Daerah Dibongkar Polres Metro Bekasi, 12 Orang Diamankan"