KABUPATEN BEKASI — Suarapubliknews.web.id Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SH yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Penindakan dilakukan di sekitar Jalan Kali Baru, Kelurahan Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 21.23 WIB.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Tambun Selatan.
"Penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah Tambun Selatan," kata Aliyani di Cikarang, Selasa (4/8/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subnit 3 Unit 2 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menemukan dan mengamankan SH.
Sita Puluhan Paket Sabu
Saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku dan lokasi, petugas menemukan 38 paket plastik klip berisi sabu.
Barang bukti tersebut terdiri dari 10 paket yang dibungkus lakban hitam dengan berat bruto sekitar 9 gram dan 28 paket yang dibungkus lakban merah dengan berat bruto sekitar 10 gram.
Selain itu, polisi menemukan satu plastik klip berukuran besar berisi sabu dengan berat bruto sekitar 46 gram.
Dengan demikian, total barang bukti sabu yang diamankan mencapai sekitar 65 gram bruto.
Tak hanya narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, di antaranya dua unit timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, alat isap sabu, lakban merah, dua unit telepon genggam serta dua unit sepeda motor.
Diduga Akan Diedarkan
Dari pemeriksaan awal, polisi menduga sabu tersebut akan diedarkan kembali.
Penyidik juga masih mendalami asal-usul narkotika tersebut. Berdasarkan keterangan awal, barang tersebut diduga diperoleh melalui sistem tempel di wilayah Tangerang.
Selanjutnya, SH beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga melakukan sejumlah langkah penyidikan, termasuk melengkapi administrasi perkara, mengirim barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium, melakukan tes urine terhadap terduga pelaku serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Polres Metro Bekasi mengapresiasi masyarakat yang turut memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Polisi mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berpotensi membahayakan generasi muda.
Aliyani menegaskan, proses hukum terhadap SH masih berjalan. Status hukum tersebut tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Terduga pelaku masih berstatus tersangka dan berhak memperoleh asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Aliyani.
(Ginanjar)
Posting Komentar untuk "Polisi Sita 65 Gram Sabu di Tambun Selatan, Seorang Pria Diamankan"