KARAWANG – Suarapubliknewsweb.id Penanganan perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara pada Kantor Cabang Karawang untuk PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) periode 2021-2024 masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.
Dalam perkembangan perkara tersebut, Kejari Karawang telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Penyidikan juga masih berjalan untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang berkaitan dengan proses penyaluran kredit tersebut.
Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH., MH. (Askun), menilai PT Bank Tabungan Negara (BTN) tidak perlu bersikap berlebihan dalam menyikapi adanya desakan publik agar penyidik Kejari Karawang turut mendalami kemungkinan keterlibatan pihak internal bank.
Menurut Askun, proses hukum merupakan kewenangan penyidik. Karena itu, pihak yang merasa tidak terlibat tidak perlu khawatir sepanjang proses penyidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti.
"Saya kira pihak BTN tidak perlu 'kebakaran jenggot' ya. Karena para terduga pelaku yang sedang diburu penyidik Kejaksaan adalah oknum yang merugikan keuangan negara," ujar Askun, Selasa (8/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Askun menyusul adanya klarifikasi dari Ramon Armando, Corporate Secretary Division PT BTN, yang menyatakan bahwa pihak bank menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejari Karawang.
Askun menilai, klarifikasi dari pihak BTN tersebut masih bersifat umum dan normatif. Ia mengatakan, media massa juga memiliki kewajiban menjalankan fungsi kontrol sosial dengan tetap berpedoman pada kaidah jurnalistik.
"Saya yakin wartawan itu sudah paham kode etik jurnalistik. Jadi pihak BTN tidak perlu 'sosoan' ngajarin wartawan untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. Apalagi soal 'cover both side'. Lagian saya lihat tulisan mereka (wartawan) sampai sejauh ini tidak ada yang sifatnya menuduh," katanya.
Meski demikian, Askun menegaskan bahwa pemberitaan mengenai perkara hukum tetap harus menempatkan seseorang sebagai terduga atau tersangka sesuai dengan status hukum yang telah ditetapkan aparat penegak hukum. Menurut dia, prinsip praduga tak bersalah harus tetap menjadi bagian penting dalam pemberitaan perkara pidana.
Di sisi lain, Askun mengaku optimistis Kejari Karawang akan terus mengedepankan profesionalisme, independensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam menangani perkara dugaan korupsi penyaluran KPR PT BAS tersebut.
Ia juga memperkirakan proses penyidikan masih membutuhkan waktu untuk mengungkap secara utuh rangkaian perkara, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang diduga mengetahui, terlibat, atau memiliki peran dalam proses penyaluran kredit.
"Saya yakin masih ada tersangka lagi nanti yang akan ditetapkan penyidik Kejari Karawang, jadi bukan hanya lima orang. Karena saya meyakini ini bukan perkara korupsi yang dapat berdiri sendiri yang tersangkanya hanya dari pihak PT BAS saja," ujar Askun.
Askun menambahkan, penetapan tersangka berikutnya tentu sepenuhnya bergantung pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Dengan demikian, seluruh pihak yang disebut atau didalami dalam perkara tersebut tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil serta dijunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Ginanjar)
Posting Komentar untuk "Askun: BTN Tak Perlu Kebakaran Jenggot, Kejari Karawang Dinilai Masih Bisa Tetapkan Tersangka Baru"