KARAWANG – Suara Publik News Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence yang dikembangkan PT Bumi Artha Sedayu (BAS) di Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik Kejari Karawang menetapkan seorang pejabat Bank Himbara BTN Kantor Cabang Karawang berinisial DMP sebagai tersangka kelima dalam perkara tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan fakta hukum baru terkait dugaan aliran dana antara salah satu tersangka dari pihak PT BAS dengan DMP yang diduga berkaitan dengan proses pengajuan KPR pada proyek perumahan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, mengatakan DMP sebelumnya diketahui pernah menjabat sebagai Retail Risk Officer (RRO) Bank Himbara Wilayah 1 Regional Loan Processing Center (RLPC) pada 2021.
“Melanjutkan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran KPR Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT BAS periode tahun 2021 sampai dengan 2024, kami telah menetapkan seorang tersangka baru berinisial DMP yang menjadi tersangka kelima dalam pengembangan perkara ini,” ujar Dedy dalam konferensi pers di Kantor Kejari Karawang, Senin (7/9/2026) malam.
Diduga Terima Aliran Dana Rp1,45 Miliar
Penetapan DMP sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap empat tersangka sebelumnya yang berasal dari pihak PT BAS, masing-masing berinisial VY, HJ, OH, dan HH.
Menurut Dedy, penyidik menemukan fakta hukum baru setelah melakukan pendalaman terhadap sejumlah transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari hasil penelusuran, ditemukan adanya beberapa transaksi antara tersangka HJ dengan DMP.
“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Karawang telah menemukan fakta hukum baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Berdasarkan pendalaman terhadap aliran dana, penyidik menemukan adanya beberapa transaksi keuangan antara tersangka HJ dengan DMP,” kata Dedy.
Penyidik kemudian mengidentifikasi adanya aliran dana dengan total mencapai Rp1.455.339.000 yang diduga diterima DMP dari tersangka HJ.
Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, uang tersebut diduga diberikan sebagai bagian dari upaya untuk membantu memperlancar proses pengajuan KPR pada proyek perumahan Citra Swarna Grande milik PT BAS.
“Ada transaksi sejumlah Rp1,45 miliar antara tersangka HJ dari pihak PT BAS kepada tersangka DMP dari pihak bank. Berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik, uang tersebut diberikan sebagai bagian dari upaya untuk membantu memperlancar proses pengajuan KPR pada proyek Citra Swarna Grande milik PT BAS,” ungkapnya.
DMP Langsung Ditahan
Setelah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang dinilai cukup, penyidik Kejari Karawang menetapkan DMP sebagai tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KPR tersebut.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, DMP langsung menjalani penahanan.
Dedy mengatakan, tersangka DMP ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang selama 20 hari, terhitung mulai 7 September hingga 26 September 2026.
“Terhadap tersangka DMP dilakukan penahanan Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 7 September 2026 sampai dengan tanggal 26 September 2026,” ujarnya.
Dijerat Sejumlah Pasal Tindak Pidana Korupsi
Dalam perkara ini, DMP disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana terkait tindak pidana korupsi.
Pada sangkaan primer, DMP disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara pada sangkaan subsider, tersangka juga dikenakan sejumlah pasal lain sebagaimana hasil penyidikan Kejari Karawang.
Penyidik Masih Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Kejari Karawang memastikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi penyaluran KPR tersebut masih terus berjalan.
Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut. Kemungkinan munculnya fakta hukum baru masih terus didalami seiring perkembangan penyidikan.
“Kami menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini. Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” pungkas Dedy.
Dengan ditetapkannya DMP sebagai tersangka kelima, penyidikan perkara dugaan korupsi penyaluran KPR pada proyek PT BAS kini tidak hanya menyasar pihak pengembang, tetapi juga mengarah kepada pihak perbankan yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyaluran kredit tersebut.
Penyidikan perkara ini masih terus berlangsung, dan seluruh pihak yang terlibat tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
( Dede Warja Dipura)

Posting Komentar untuk "Pejabat BTN Karawang Jadi Tersangka Kelima Kasus Dugaan Korupsi KPR, Diduga Terima Rp1,45 Miliar"