Dipimpin Kapolresta Mario Prahatinto, Satresnarkoba Karawang Ungkap 30 Kasus dalam Dua Bulan


KARAWANG – Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin langsung press release pengungkapan kasus narkotika dan obat-obatan tertentu yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Karawang sepanjang Juli hingga Agustus 2026.

Dalam kurun waktu dua bulan tersebut, Satresnarkoba mengungkap 30 perkara dengan mengamankan 36 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan tertentu, mulai dari pengedar, kurir hingga bandar.

Dari 30 perkara tersebut, sebanyak 18 kasus merupakan perkara narkotika dengan 21 tersangka. Rinciannya terdiri dari 14 perkara sabu dengan 17 tersangka, dua perkara tembakau sintetis dengan dua tersangka, serta dua perkara ganja dengan dua tersangka.

Sementara itu, sebanyak 12 perkara lainnya merupakan kasus obat-obatan tertentu atau obat keras, dengan 12 tersangka yang berhasil diamankan.

Dari pengungkapan perkara narkotika, polisi menyita barang bukti berupa 10,74 gram sabu, 127,71 gram tembakau sintetis, dan 268,10 gram ganja.

Untuk perkara obat-obatan tertentu, petugas mengamankan 47.197 butir tramadol, 25.650 butir excimer, dan 7.277 butir obat jenis double Y.

Dengan demikian, berdasarkan rincian barang bukti tersebut, total obat dalam bentuk tablet yang diamankan mencapai 80.124 butir.

Dalam pemaparannya, Kombes Pol. Mario Prahatinto menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, termasuk transaksi tanpa tatap muka dengan menempatkan barang di lokasi tertentu yang telah disepakati.

Pengungkapan tersebut dilakukan melalui rangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Karawang.



Atas perbuatannya, para tersangka perkara narkotika dikenakan pasal sesuai dengan peran dan jenis barang bukti yang ditemukan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan untuk perkara obat-obatan tertentu, penyidik menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam press release tersebut, kepolisian juga mengungkap adanya perlawanan saat proses penangkapan terhadap sejumlah terduga pelaku. Dalam salah satu penindakan, terdapat tiga orang yang diduga terlibat. Saat hendak diamankan, mereka disebut melakukan perlawanan terhadap petugas. Satu orang berhasil melarikan diri, sementara petugas mengamankan pihak lainnya.



Kepolisian menegaskan bahwa penanganan terhadap para tersangka dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Pengungkapan 30 perkara dalam dua bulan ini menjadi bagian dari upaya Polresta Karawang menekan peredaran narkotika dan obat-obatan tertentu serta mencegah penyalahgunaannya di tengah masyarakat.


(Ginanjar)

Posting Komentar untuk "Dipimpin Kapolresta Mario Prahatinto, Satresnarkoba Karawang Ungkap 30 Kasus dalam Dua Bulan"