KARAWANG – Suarapubliknews.web.id Polemik dugaan tumpang tindih lahan kawasan hutan produksi dengan kawasan industri di Kabupaten Karawang kembali mencuat. Sekitar 280 hektare lahan yang diklaim sebagai kawasan hutan produksi dan selama ini digarap petani disebut berada di kawasan industri KIIC Karawang.
Persoalan tersebut semakin memanas menjelang aksi demonstrasi Serikat Tani Karawang (SETAKAR) ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Karawang, Kamis (24/9/2026).
Praktisi hukum dan pengamat kebijakan Asep Agustian, S.H., M.H., mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, termasuk dugaan gratifikasi dalam proses penguasaan maupun penerbitan hak atas tanah di lokasi yang dipersoalkan.
Menurut Asep, persoalan tersebut tidak boleh hanya dilihat sebagai sengketa administrasi pertanahan apabila kemudian ditemukan bukti adanya penyalahgunaan kewenangan atau transaksi ilegal yang melibatkan pihak tertentu.
“Kalau memang ada dugaan gratifikasi dalam proses kepengurusan hak atas tanah di kawasan yang statusnya masih bermasalah, saya minta KPK membongkar dan mengusutnya secara terang,” ujar Asep Agustian, Selasa (22/9/2026).
Surat Petani Jadi Pintu Masuk Persoalan
Sebelumnya, Paguyuban Pemuda Tani Karawang (PPTK) melayangkan surat kepada Kantor ATR/BPN Karawang pada 8 September 2026.
Surat tersebut berisi permohonan klarifikasi dan audiensi terkait ratusan hektare lahan yang disebut sebagai kawasan hutan produksi dan selama ini dikelola masyarakat, namun kemudian diduga bersinggungan dengan kawasan industri di KIIC.
ATR/BPN Karawang kemudian memberikan jawaban pada 15 September 2026.
Dalam penjelasan yang diterima pihak petani, persoalan tersebut dikaitkan dengan adanya tumpang tindih antara kawasan hutan produksi dengan lahan industri, dengan merujuk pada surat Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Nomor B/UK.01.01/35-300/II/2025 tanggal 28 Februari 2025.
Dokumen tersebut kini menjadi salah satu dasar yang disebut pihak petani untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai status dan dasar penguasaan lahan.
Disebut Berawal Sejak 2017
Pihak petani menyebut persoalan tersebut bukan perkara baru.
Mereka mengungkapkan bahwa sejak 2017 terdapat sekitar 2.115 hektare lahan kawasan hutan produksi yang disebut masuk dalam program IPHPS (Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial).
Dalam perjalanannya, petani mengklaim sekitar 29 perusahaan di kawasan KIIC menggunakan lahan yang sebelumnya disebut digarap masyarakat.
Dari total kawasan yang dipersoalkan tersebut, sekitar 280 hektare menjadi sorotan karena disebut berada pada area yang diklaim sebagai kawasan hutan produksi.
Namun demikian, status hukum masing-masing bidang tanah, dasar penerbitan hak atas tanah, serta keterkaitannya dengan kawasan hutan masih memerlukan verifikasi dokumen dan penjelasan resmi dari instansi berwenang.
“Sejak 2017, petani penggarap diduga tidak mendapatkan haknya. Jadi wajar ketika hari Kamis besok petani akan melakukan aksi demonstrasi ke Kantor ATR/BPN Karawang,” kata Asep.
Asep Soroti Penerbitan HGB
Sorotan berikutnya diarahkan pada keberadaan Hak Guna Bangunan (HGB) yang disebut berada di area yang dipersoalkan.
Asep mempertanyakan bagaimana proses penerbitan HGB dapat berlangsung apabila berdasarkan data atau dokumen tertentu terdapat indikasi tumpang tindih dengan kawasan hutan produksi.
“Kalau memang lahannya masuk kawasan yang tidak seharusnya diberikan HGB, harus dijelaskan bagaimana prosesnya. Siapa yang mengusulkan, siapa yang memeriksa, siapa yang menerbitkan dan berdasarkan dokumen apa,” ujarnya.
Menurut dia, rangkaian proses tersebut penting untuk diperiksa apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum.
“Ini persoalan lama sejak 2017. Karena itu saya minta jangan hanya petaninya yang diminta memberikan penjelasan. Semua pihak yang berkaitan dengan proses penerbitan hak atas tanah harus diperiksa sesuai kewenangan masing-masing,” tegasnya.
Singgung Kasus Bogor
Asep juga menyinggung perkara korupsi yang pernah ditangani KPK berkaitan dengan tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.
Menurut dia, perkara tersebut menunjukkan bahwa persoalan kawasan hutan dapat berkembang menjadi perkara korupsi apabila dalam prosesnya ditemukan bukti suap atau pemberian keuntungan kepada pihak tertentu.
Namun, Asep menegaskan bahwa perkara Karawang tetap harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti tersendiri.
“Saya sampaikan, kalau kasus di Karawang ini memang ditemukan bukti seperti perkara korupsi kawasan hutan di daerah lain, jangan ditutup-tutupi. KPK harus turun dan membongkar siapa saja yang terlibat,” katanya.
BPN Diminta Buka Data
Asep meminta ATR/BPN Karawang memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status lahan yang dipersoalkan, termasuk dasar penerbitan HGB apabila memang terdapat hak atas tanah di lokasi tersebut.
Ia juga meminta agar perusahaan yang berada di lokasi yang dipersoalkan memberikan klarifikasi mengenai dasar penguasaan dan penggunaan lahannya.
“Buka dokumennya. Buka status lahannya. Kalau memang sesuai aturan, jelaskan kepada masyarakat. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai ketentuan hukum,” ucapnya.
Menurutnya, transparansi menjadi penting agar persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut tidak terus menjadi sumber konflik antara petani, pemerintah dan pihak perusahaan.
Petani Siapkan Aksi 24 September
Sementara itu, SETAKAR dijadwalkan menggelar aksi demonstrasi di Kantor ATR/BPN Karawang pada Kamis (24/9/2026).
Aksi tersebut menjadi momentum bagi petani untuk menyampaikan tuntutan terkait kepastian status lahan, hak penggarap, serta dugaan tumpang tindih kawasan hutan produksi dengan kawasan industri.
Asep berharap aksi tersebut tidak berhenti pada demonstrasi, tetapi dapat menjadi pintu masuk untuk membuka seluruh dokumen dan kronologi penguasaan lahan.
“Jangan sampai persoalan ini hanya selesai di meja audiensi. Kalau memang ada pelanggaran, harus ada tindakan. Kalau tidak ada pelanggaran, pemerintah juga harus menjelaskannya secara terang kepada masyarakat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan gratifikasi, dugaan pencaplokan lahan, serta dugaan pelanggaran dalam penerbitan HGB tersebut belum merupakan fakta hukum yang telah diputus pengadilan. Kepastian mengenai status kawasan, legalitas penguasaan lahan, dan proses penerbitan hak atas tanah masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian dari instansi dan pihak-pihak terkait.
(Ginanjar)
Posting Komentar untuk "280 Hektare Lahan Hutan Produksi Dipersoalkan, KPK Didesak Usut Dugaan Gratifikasi di Karawang"