Kejari Karawang Sita Rp42,5 Miliar dan Ratusan Aset dalam Kasus Dugaan Korupsi KPR




KARAWANG, — Suara Publik News Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali mengungkap perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (BAS) dan salah satu bank Himbara pada periode 2021-2024.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik mengamankan uang senilai Rp42.545.705.065 yang sebelumnya tersimpan di rekening escrow milik PT BAS.

Uang tersebut kemudian dipindahkan dan dititipkan ke rekening penampungan sementara (RPL) pada salah satu bank Himbara. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik mengamankan barang bukti sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara.

Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama, mengatakan penyitaan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Tim penyidik berhasil menyelamatkan keuangan negara. Hari ini kami berhasil menyita secara sah menurut hukum sejumlah uang yang berada di rekening escrow milik PT BAS," ujar Dedy dalam konferensi pers di Kantor Kejari Karawang, Jumat (4/9/2026).

Empat Ruko dan 115 SHGB Diamankan

Selain uang tunai dalam rekening, penyidik juga menyita empat unit bangunan ruko yang digunakan sebagai Marketing Gallery dan kantor pemasaran proyek perumahan di Kecamatan Klari, Karawang.

Setiap bangunan diperkirakan memiliki nilai ekonomis sekitar Rp1 miliar.

Menurut Dedy, bangunan tersebut diamankan karena diduga berkaitan dengan aktivitas pemasaran unit rumah serta proses pengajuan KPR kepada bank Himbara.

"Bangunan ini disita karena digunakan sebagai tempat penjualan unit rumah sekaligus tempat untuk memanipulasi dokumen pengajuan kredit," kata Dedy.

Penyidik juga mengamankan 115 dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Serang, dan Kabupaten Karawang.

Penyitaan tersebut dilakukan bersamaan dengan proses asset tracing untuk menelusuri kemungkinan adanya aset lain maupun aliran dana yang berkaitan dengan perkara.

Kejari Karawang juga masih mendalami dugaan aliran dana kepada perusahaan lain yang memiliki hubungan atau afiliasi dengan PT BAS.

1.400 Nama Diduga Digunakan sebagai "Joki" KPR

Dalam proses penyidikan, Kejari Karawang menemukan sekitar 1.400 nama pemohon yang diduga digunakan sebagai "joki" atau "topeng" dalam pengajuan KPR.

Dari jumlah tersebut, sekitar 443 orang telah diperiksa oleh penyidik.

"Nama-nama pemohon yang digunakan sebagai joki itu terdaftar 1.400 orang. Tetapi yang hadir masih sekitar 443," ujar Dedy.

Penyidik masih berupaya memanggil seluruh nama yang tercatat dalam dokumen pengajuan kredit.

Namun, proses tersebut tidak sepenuhnya berjalan mudah. Penyidik menemukan sejumlah persoalan terkait data identitas yang diduga tidak sesuai atau bahkan palsu.

Karena itu, penyidik melakukan pencocokan data dan pendalaman terhadap identitas serta peran masing-masing pemohon.

Langkah tersebut diperlukan untuk membedakan konsumen yang benar-benar mengajukan KPR dengan orang-orang yang namanya diduga digunakan tanpa sepengetahuan mereka.

Kerugian Negara Capai Rp237,07 Miliar

Kasus dugaan korupsi tersebut memiliki nilai kerugian keuangan negara yang cukup besar.

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp237,07 miliar.

Hingga saat ini, penyidik Kejari Karawang telah memeriksa 271 saksi dan sejumlah ahli.

Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara sekaligus mengungkap pola dan mekanisme dugaan penyimpangan dalam proses pengajuan KPR.

Dedy mengatakan penyidikan masih terus dikembangkan. Ia tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban apabila penyidik menemukan bukti yang cukup.

"Apakah ada keterlibatan pihak lain? Kami jawab, iya ada. Tapi kita akan gunakan strategi penyidikan dulu," tegasnya.

Menurut Dedy, penyidik membutuhkan waktu untuk mengungkap perkara tersebut karena modus yang diduga digunakan cukup kompleks dan melibatkan banyak data pemohon serta dokumen kredit.

Konsumen Beritikad Baik Diminta Tidak Khawatir

Di tengah proses penyidikan, Kejari Karawang memastikan konsumen yang membeli dan menempati rumah secara sah serta menjalankan kewajibannya dengan baik tidak perlu khawatir.

Fokus penyidikan diarahkan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penggunaan identitas maupun dokumen untuk pengajuan kredit.

"Yang kita panggil adalah orang-orang yang namanya memang tidak pernah merasa mengajukan kredit dimaksud, tapi memang sengaja namanya dipergunakan untuk joki atau topeng," ujar Dedy.

Penyidikan Masih Dikembangkan

Dengan telah diamankannya uang, bangunan, dan dokumen SHGB, Kejari Karawang masih melanjutkan penelusuran terhadap aset serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang diduga menerima manfaat dari rangkaian transaksi maupun proses pengajuan KPR.

Kejari Karawang menegaskan seluruh proses penyidikan akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengajuan KPR, tetapi juga menyangkut penggunaan identitas, dokumen kredit, aliran dana, aset, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari rangkaian proses tersebut.

Hingga proses hukum selesai dan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak yang disebut maupun diperiksa dalam perkara ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.

( Ginanjar ) 

Posting Komentar untuk "Kejari Karawang Sita Rp42,5 Miliar dan Ratusan Aset dalam Kasus Dugaan Korupsi KPR"