Kejari Karawang Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi KPR, Kerugian Negara Rp237 Miliar




KARAWANG — Suara Publik News Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) periode 2021–2024.

Perkara tersebut berkaitan dengan penyaluran KPR pada salah satu kantor cabang bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) di Karawang dan PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS), pengembang perumahan Kartika Residence dan Citra Swarna Grande.

Kepala Kejari Karawang Dedy Irwan Virantama mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Empat tersangka tersebut yakni VY, Direktur PT BAS; HJ, General Manager Sales Marketing periode 2020–2024; OH, Sales Manager periode 2020–2024; serta HH, Manager KPR.

Dalam penyidikan perkara tersebut, Kejari Karawang telah memeriksa sekitar 271 saksi dan ahli. Penyidik juga menyita sekitar 495 barang bukti, antara lain sertifikat tanah dan bangunan, barang bukti elektronik, sejumlah bangunan, serta uang yang tersimpan dalam rekening escrow.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara sementara diperkirakan mencapai Rp237,078 miliar. Kerugian tersebut berkaitan dengan penyaluran KPR kepada 445 debitur.

"Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI, kerugian sementara akibat dugaan korupsi yang melibatkan 445 debitur ini diperkirakan mencapai Rp237,078 miliar," ujar Dedy, Jumat (4/9/2026).

Tiga Tersangka Ditahan

Dari empat tersangka, tiga orang, yakni VY, OH, dan HH, telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang.



Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 3 September hingga 22 September 2026.

Sementara itu, HJ belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

Dedy mengatakan, penyidik akan kembali memanggil HJ untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Jadi tiga orang hadir dan mereka langsung kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami akan melakukan pemanggilan lagi terhadap HJ. Tentunya pemanggilan kami terhadap HJ dengan status tersangka," kata Dedy.

Diduga Ada Manipulasi Data Pengajuan KPR

Dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat manipulasi data dalam proses pengajuan dan persetujuan KPR.

Dedy menjelaskan, VY diduga memberikan perintah secara lisan dalam rapat internal bersama HJ dan HH untuk memanipulasi data calon debitur. Salah satu modus yang diduga digunakan adalah pengajuan KPR menggunakan identitas pihak lain atau debitur "topengan".

Modus tersebut diduga dilakukan untuk mengatasi tingginya penolakan terhadap calon konsumen yang memiliki riwayat kredit bermasalah berdasarkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penyidik juga menduga VY memerintahkan pembentukan tim khusus yang disebut "Tim Batik". Tim tersebut diduga bertugas memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan calon debitur.

Manipulasi diduga dilakukan melalui sejumlah cara, antara lain peminjaman nama, pemalsuan slip gaji, dan rekening koran.

Selain itu, VY diduga bertanggung jawab atas pemberian sejumlah uang kepada pejabat dan pegawai bank Himbara Kantor Cabang Karawang untuk memperlancar proses persetujuan KPR yang datanya diduga telah dimanipulasi.

Peran Masing-masing Tersangka

HJ diduga berperan dalam strategi pemasaran dan koordinasi dengan pihak bank Himbara atas perintah VY. HJ juga diduga bersama OH membentuk dan mengoordinasikan Tim Batik untuk memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan calon debitur.

Adapun OH selaku Sales Manager diduga bertugas mengoordinasikan tim sales marketing di lapangan. Ia juga diduga mengarahkan penggunaan debitur "topengan" serta berkoordinasi dengan HJ dalam menjalankan Tim Batik.

Sementara itu, HH selaku Manager KPR diduga terlibat dalam pembuatan dokumen palsu dan manipulasi persyaratan pengajuan KPR.

HH juga diduga mengoordinasikan Tim Batik serta berkoordinasi dengan pihak bank melalui pemberian sejumlah uang kepada pejabat dan pegawai bank Himbara Kantor Cabang Karawang untuk mempercepat proses persetujuan KPR.

"Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup dengan masing-masing perannya," ujar Dedy.

Dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi

Dalam perkara tersebut, penyidik Kejari Karawang menerapkan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejari Karawang masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk terkait dugaan manipulasi data, penggunaan identitas debitur lain, aliran pemberian uang, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan. Para tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyidikan selanjutnya akan menentukan bentuk pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KPR yang berdasarkan perhitungan sementara BPK RI menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp237,078 miliar.

Penulis: Ginanjar

Posting Komentar untuk "Kejari Karawang Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi KPR, Kerugian Negara Rp237 Miliar"