Terbongkar! 42 Kg Sabu Disembunyikan di Pintu Honda HR-V, Kurir Dijanjikan Rp30 Juta

 


LAMPUNG SELATAN – Suara Publik News Modus penyelundupan narkotika dengan memanfaatkan rongga bodi kendaraan berhasil dibongkar polisi di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 40 paket sabu dengan berat bruto 42.053 gram atau sekitar 42 kilogram ditemukan petugas dari sebuah mobil Honda HR-V warna putih.

Mobil tersebut diketahui melaju dari Aceh menuju Jakarta dan diperiksa petugas pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial NF yang diduga berperan sebagai kurir.

Disembunyikan di Rongga Pintu Mobil

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Jumat (4/9/2026).

Kepala KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting mengatakan, petugas awalnya melakukan pemeriksaan terhadap Honda HR-V yang dicurigai membawa narkotika.

Kecurigaan petugas kemudian terbukti setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.

Puluhan paket sabu ditemukan tersembunyi di sejumlah bagian kendaraan yang telah dimodifikasi.

Sebanyak 11 paket ditemukan di pintu depan sebelah kiri.

Kemudian, 11 paket lainnya ditemukan di pintu tengah sebelah kiri.

Sementara itu, 12 paket ditemukan di pintu tengah sebelah kanan dan enam paket lainnya berada di bagian bodi belakang sebelah kanan.

Seluruh sabu tersebut dikemas menggunakan bungkus teh China.

Modus ini membuat narkotika tidak terlihat secara langsung di dalam kabin kendaraan karena disembunyikan pada bagian tertentu dari struktur mobil.

Dibawa dari Aceh, Tujuan Akhir Jakarta

Dari hasil pemeriksaan awal, NF mengaku membawa puluhan kilogram sabu tersebut dari Aceh menuju Jakarta.

Ia mengaku menjalankan pengiriman itu berdasarkan perintah seseorang berinisial BJ alias R.

Polisi kemudian menetapkan BJ alias R sebagai DPO.

Hingga kini, aparat masih memburu orang yang diduga memberikan perintah tersebut untuk mengungkap lebih jauh jaringan di balik pengiriman narkotika tersebut.

NF juga mengaku dijanjikan imbalan sebesar Rp30 juta apabila berhasil membawa sabu tersebut sampai ke tujuan.

Namun, polisi masih mendalami seluruh keterangan tersangka dalam proses penyidikan.

NF juga tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sabu Senilai Puluhan Miliar

Barang bukti yang diamankan polisi kemudian menjalani pemeriksaan laboratorium.

Sampel narkotika diuji di Puslabfor Narkotika BNN Bogor pada 31 Agustus 2026.

Hasil pemeriksaan memastikan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina atau sabu.

Jika menggunakan asumsi nilai sekitar Rp1 juta per gram, narkotika seberat sekitar 40 kilogram itu diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp40 miliar.

Polisi Tak Berhenti pada Kurir

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan menegaskan bahwa pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika.

Polisi tidak hanya mengejar pelaku yang diduga berperan sebagai kurir, tetapi juga memburu pihak yang berada di balik pengiriman tersebut.

Pengembangan kasus masih dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan tersebut.

BJ alias R yang telah masuk DPO menjadi salah satu target yang kini diburu aparat.

Polisi juga menyebut pengungkapan puluhan kilogram sabu tersebut berpotensi mencegah narkotika beredar lebih luas di masyarakat.

Berdasarkan perhitungan yang digunakan kepolisian, barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 160.000 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Terancam Hukuman Berat

Atas perkara tersebut, NF dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat, termasuk pidana penjara paling singkat lima tahun hingga 20 tahun atau pidana seumur hidup untuk ketentuan tertentu.

Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan yang diduga berada di balik pengiriman 42 kilogram sabu dari Aceh menuju Jakarta tersebut.

Kasus ini kembali menunjukkan bahwa Pelabuhan Bakauheni menjadi salah satu titik penting dalam pengawasan lalu lintas orang dan barang dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa, termasuk dalam upaya aparat mencegah peredaran narkotika lintas pulau.

Penulis: Dede Warja Dipura

Posting Komentar untuk "Terbongkar! 42 Kg Sabu Disembunyikan di Pintu Honda HR-V, Kurir Dijanjikan Rp30 Juta"