Polres Karawang Ungkap Kasus Narkotika Selama Maret–Mei 2026


Polres Karawang Ungkap Kasus Narkotika Selama Maret–Mei 2026


Kamis, 14 Mei 2026 | 10:13 WIB

Karawang_Suarapubliknews.web.id Polres Karawang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Kabupaten Karawang. Dalam sambutannya, pihak kepolisian menyampaikan rasa syukur serta apresiasi kepada Bupati Karawang dan awak media yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Kapolres Karawang menjelaskan, selama kurun waktu Maret hingga 14 Mei 2026, Satres Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap puluhan kasus narkotika, psikotropika, dan obat keras tertentu (OKT).

Adapun rincian pengungkapan kasus tersebut yakni 31 kasus narkotika dengan 41 tersangka. Dari jumlah tersebut, kasus sabu mendominasi dengan 27 kasus dan 36 tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 1.440,63 gram atau sekitar 1,4 kilogram sabu. Selain itu, terdapat tiga kasus narkotika sintetis dengan empat tersangka dan barang bukti seberat 175,33 gram, serta satu kasus ekstasi dengan satu tersangka dan barang bukti tiga butir pil ekstasi.

Sementara untuk kasus psikotropika, polisi mengungkap satu kasus dengan satu tersangka dan menyita 320 butir obat psikotropika. Sedangkan untuk obat keras tertentu (OKT), terdapat enam kasus dengan delapan tersangka dan total barang bukti sebanyak 9.472 butir dari berbagai jenis obat keras

Kapolres Karawang menyoroti pengungkapan kasus sabu seberat lebih dari satu kilogram yang dinilai menjadi salah satu pengungkapan terbesar dalam dua bulan terakhir. Kasus tersebut terungkap pada Kamis, 14 Mei 2026, berawal dari hasil penyelidikan transaksi narkoba di Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.

Dalam operasi tersebut, Satres Narkoba berhasil menangkap tersangka berinisial SD alias Ompong. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu kristal putih dalam kemasan plastik biru dengan berat 1.007,40 gram atau lebih dari satu kilogram. Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita dua unit timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, dan satu unit handphone merek Samsung.
Tersangka diketahui berdomisili di Kampung Silabaya, RT 12 RW 06, Desa Sawahkulon, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka memperoleh sabu dari seorang pemasok berinisial TL alias Godek yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres mengungkapkan, tersangka SD bertugas mengedarkan narkotika tersebut di wilayah Karawang dan Purwakarta. Tersangka dijanjikan imbalan sebesar Rp10 juta untuk setiap 100 gram sabu yang berhasil diedarkan. Polisi juga menyebutkan bahwa tersangka sebelumnya telah dua kali menerima pasokan sabu dari DPO tersebut, dan penangkapan kali ini merupakan pengiriman ketiga.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku tidak mengetahui lokasi keberadaan pemasok karena komunikasi dilakukan melalui telepon genggam. Motif pelaku melakukan tindak pidana tersebut diduga karena faktor ekonomi serta keinginan mengonsumsi sabu secara gratis.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 132 Ayat 1 UU Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP baru terkait permufakatan jahat tindak pidana narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Kapolres Karawang menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika tersebut dan memburu pelaku lain yang masih buron. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

(Ginanjar)