BEKASI — Suarapubliknews.web.id Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Bekasi masih menjadi perhatian. Dari sekitar 1,6 juta unit kendaraan yang tercatat di Samsat Kabupaten Bekasi, lebih dari 600.000 kendaraan atau sekitar 43,99 persen dilaporkan masih menunggak pajak.
Data tersebut menunjukkan bahwa baru 918.152 kendaraan atau 56,01 persen dari total kendaraan yang tercatat telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kepala Samsat Kabupaten Bekasi Fajar Nugraha mengatakan, jumlah kendaraan tersebut merupakan bagian dari potensi penerimaan pajak daerah dari sektor kendaraan bermotor.
Menurut Fajar, pihaknya masih terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.
“Masih terus dalam proses. Berbagai inovasi dilakukan untuk memudahkan masyarakat membayarkan pajak kendaraannya,” ujar Fajar, Minggu (28/6/2026).
Samsat Gandeng Koperasi
Untuk meningkatkan kemudahan pelayanan, Samsat Kabupaten Bekasi meluncurkan inovasi pembayaran pajak melalui koperasi. Program tersebut menyasar koperasi industri maupun koperasi desa.
Program untuk koperasi industri diberi nama Samkopi atau Samsat Koperasi Industri, sedangkan layanan melalui koperasi desa disebut Samkopdes.
Melalui skema tersebut, wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui koperasi yang berada di lingkungan perusahaan maupun desa.
Menariknya, skema pembayaran tersebut juga memungkinkan masyarakat membayar kewajiban pajak secara mencicil atau diangsur, sehingga diharapkan tidak terlalu membebani pengeluaran wajib pajak dalam satu waktu.
“Yang koperasi industri itu diberi nama Samkopi alias Samsat Koperasi Industri, sedangkan yang Kopdes itu Samkopdes. Konsepnya pembayaran pajak dapat dilakukan di koperasi perusahaan maupun koperasi desa yang tersebar di Kabupaten Bekasi,” kata Fajar.
Program Samkopi disebut telah diterapkan di sejumlah koperasi perusahaan besar yang beroperasi di Kabupaten Bekasi.
Dengan layanan tersebut, pekerja tidak perlu datang langsung ke kantor Samsat untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan. Pembayaran dapat dilakukan melalui koperasi yang berada di lingkungan perusahaan.
Samkopdes Mulai Diperluas
Selain koperasi industri, layanan Samkopdes juga mulai diterapkan di sejumlah desa di Kabupaten Bekasi.
Beberapa wilayah yang telah mendapatkan layanan tersebut antara lain Desa Sukasari, Kecamatan Serangbaru; Desa Sukaresmi dan Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan; serta Desa Pasirgombong, Kecamatan Cikarang Utara.
Kemudian Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara; Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat; serta Desa Ragemanunggal dan Desa Kertarahayu di Kecamatan Setu.
Pengembangan layanan berbasis koperasi tersebut diharapkan dapat mendekatkan pelayanan perpajakan kepada masyarakat, khususnya wajib pajak yang memiliki keterbatasan waktu untuk mendatangi kantor Samsat.
Opsen Pajak Mulai Diterapkan
Fajar juga menjelaskan bahwa skema opsen pajak kendaraan bermotor telah diterapkan sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Penerapan opsen tersebut mulai berlaku sejak Januari 2025. Melalui mekanisme ini, penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor dapat lebih cepat menjadi bagian dari pendapatan daerah kabupaten/kota sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi Kabupaten Bekasi, optimalisasi penerimaan pajak kendaraan menjadi salah satu bagian penting dalam memperkuat kapasitas pendapatan daerah.
Di sisi lain, inovasi pembayaran melalui koperasi dinilai dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi angka tunggakan.
Jasa Raharja Dukung Pembayaran Bertahap
Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Cabang Bekasi Eko Prasetyo menyambut baik inovasi yang dilakukan Samsat Kabupaten Bekasi tersebut.
Menurutnya, kemudahan pembayaran dapat mendorong masyarakat agar lebih disiplin memenuhi kewajiban pajaknya.
Eko menilai, skema pembayaran secara angsuran dapat menjadi pendekatan yang lebih realistis bagi masyarakat yang mengalami kendala membayar sekaligus.
“Ini bagian yang menurut saya paling manusiawi. Wajib pajak bisa membayar dengan cara diangsur. Negara lebih baik menerima pajak yang dicicil dan lunas daripada menunggu pajak penuh yang tak kunjung dibayar,” ujar Eko.
Tunggakan Jadi Tantangan
Besarnya jumlah kendaraan yang belum melunasi pajak menunjukkan masih adanya tantangan dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Bekasi.
Dengan jumlah kendaraan mencapai sekitar 1,6 juta unit, potensi penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor tergolong besar.
Karena itu, keberadaan layanan Samkopi dan Samkopdes diharapkan tidak hanya memperpendek akses masyarakat terhadap pelayanan Samsat, tetapi juga menjadi instrumen untuk menekan angka kendaraan yang menunggak pajak.
Samsat Kabupaten Bekasi masih akan menggali potensi penerimaan hingga akhir tahun melalui berbagai inovasi pelayanan dan pendekatan kepada masyarakat.
Ke depan, efektivitas program tersebut akan menjadi salah satu faktor penting untuk melihat sejauh mana inovasi pelayanan berbasis koperasi mampu meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Bekasi.
(Ginanjar)
Posting Komentar untuk "600 Ribu Lebih Kendaraan di Kabupaten Bekasi Masih Tunggak Pajak, Samsat Siapkan Skema Cicilan"