KARAWANG, SUARA PUBLIK NEWS — Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., memberikan apresiasi terhadap kinerja Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Karawang.
Apresiasi tersebut diberikan atas pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada periode 2021 hingga 2024.
Perkara tersebut diduga berkaitan dengan penyaluran KPR yang melibatkan PT. Bumi Arta Sedayu (BAS).
Menurut Asep, penanganan perkara oleh Kejari Karawang terbilang cepat. Dalam perkembangannya, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain itu, penyidik juga mengungkap adanya pengembalian kerugian negara sebesar Rp42.545.705.067 atau sekitar Rp42,5 miliar.
"Saya mengapresiasi kinerja Kasi Pidsus Kejaksaan Karawang. Penanganan perkaranya begitu cepat, kemudian sudah bisa menetapkan dan menahan empat tersangka, berikut pengembalian kerugian negara," ujar Asep, Sabtu (5/9/2026).
Soroti Tersangka yang Belum Diamankan
Asep juga menyoroti keberadaan salah satu tersangka yang disebut belum diamankan karena diduga melarikan diri.
Menurut dia, aparat penegak hukum perlu mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) apabila persyaratan hukum telah terpenuhi.
Asep pun meminta pihak yang belum diamankan untuk bersikap kooperatif dan menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum.
"Bagi satu tersangka yang diduga melarikan diri, saya sarankan segera menyerahkan diri. Dan Kejaksaan harus menetapkan status DPO," katanya.
Minta Peran Pihak Lain Didalami
Selain itu, Asep menilai penyidikan perkara tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh. Pengusutan tidak seharusnya berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik, kata Asep, perlu mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berkaitan dengan proses penyaluran KPR, termasuk pihak-pihak yang memiliki peran dalam proses pembiayaan.
"Tidak mungkin sebuah perkara seperti ini berjalan sendiri. Semua pihak yang diduga terlibat harus didalami berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan penyidik," ujar Asep.
Ia secara khusus meminta Kejari Karawang menelusuri dugaan keterlibatan oknum di lingkungan perbankan apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak tersebut.
Apresiasi Kinerja Penyidik
Asep kembali memberikan apresiasi terhadap jajaran Pidsus Kejari Karawang. Ia menilai penyidik telah menunjukkan ketelitian dan keseriusan dalam menangani perkara tersebut.
Namun, ia berharap proses penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan.
"Sekali lagi saya mengapresiasi kinerja Kasi Pidsus yang cukup gigih, jeli, dan cermat dalam perkara ini. Tapi saya minta Kejaksaan juga menelusuri pihak lain jika memang terbukti terlibat," tandasnya.
Asep berharap penanganan perkara tersebut dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta hukum.
Pengungkapan perkara ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjadi perhatian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembiayaan perumahan.
( Dede WD )

Posting Komentar untuk "Asep Agustian Apresiasi Kejari Karawang Ungkap Dugaan Korupsi KPR Rp42,5 Miliar, Minta Peran Oknum Bank Ditelusuri"