BEKASI - Suara Publik News Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mengungkap dugaan peredaran obat keras tanpa izin edar dengan modus yang terbilang baru. Pelaku diduga menjadikan mobil sebagai “toko berjalan” untuk menyimpan sekaligus melayani transaksi dengan pembeli.
Modus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran obat-obatan tanpa izin edar di wilayah Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan, pelaku diduga sengaja menggunakan kendaraan agar lebih mudah berpindah dari satu lokasi ke lokasi lainnya.
“Jadi ini merupakan modus baru, yang biasanya dijual di warung, ini dia mobile pakai mobil,” kata Putu dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).
Menurut Putu, pelaku tidak memiliki lokasi penjualan tetap. Kendaraan digunakan untuk berpindah-pindah dan melayani pembeli berdasarkan kesepakatan lokasi.
“Pelaku mengaku biasa mangkal di beberapa titik di wilayah Bekasi untuk melayani pembeli,” ujarnya.
Berawal dari informasi warga
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat-obatan tanpa izin edar di kawasan Margahayu.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Unit 1 Subnit 2 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan.
Pada Selasa (1/9/2026) sore, petugas mendapati seorang pria berada di dalam Honda Mobilio berwarna putih yang terparkir di area parkiran apartemen.
Petugas kemudian melakukan observasi. Dari hasil pemantauan, polisi menduga terjadi aktivitas transaksi obat-obatan dari dalam kendaraan tersebut.
“Pelaku saat itu terpantau sedang menjual/mengedarkan obat-obatan di dalam mobil Honda Mobilio warna putih yang diparkir di parkiran apartemen,” kata Putu.
Polisi kemudian mengamankan A alias R dan melakukan penggeledahan terhadap tubuh serta kendaraan yang digunakannya.
2.451 butir obat keras diamankan
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dan menyita 2.451 butir obat keras yang diduga akan diedarkan.
Barang bukti yang diamankan di antaranya tablet yang disebut polisi sebagai Trihexyphenidyl, pil berwarna kuning, uang tunai Rp160.000, telepon seluler, serta Honda Mobilio yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Polisi juga menemukan sejumlah tablet dalam kemasan silver bergaris hijau dengan hologram AG dan kemasan bertuliskan Trihexyphenidyl.
Selain itu, terdapat 160 pil berwarna kuning yang dikemas dalam 40 plastik klip.
Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan polisi untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Pemasok diburu polisi
Dalam pemeriksaan awal, A alias R mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari pria berinisial JAL.
Polisi menyatakan JAL telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penyidik masih melakukan pengejaran terhadap JAL untuk mengungkap asal pasokan obat-obatan tersebut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran tersebut.
Pengembangan kasus dilakukan untuk mengetahui sumber barang, pola distribusi, serta jaringan yang diduga berada di belakang aktivitas peredaran obat-obatan tersebut.
Mobil dijadikan sarana transaksi
Penggunaan kendaraan sebagai “toko berjalan” membuat pelaku diduga lebih leluasa berpindah lokasi.
Berbeda dengan modus penjualan yang menggunakan toko atau warung sebagai tempat transaksi, kendaraan memungkinkan pelaku menyimpan barang sekaligus bertemu dengan calon pembeli di lokasi yang telah disepakati.
Sistem transaksi secara cash on delivery (COD) juga diduga digunakan untuk mengurangi aktivitas penjualan di satu lokasi tetap.
Saat ini, A alias R telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi Kota dan menjalani proses pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih memburu JAL dan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap mata rantai peredaran obat keras yang diduga lebih luas.
Masyarakat diimbau tidak membeli atau mengonsumsi obat yang diperoleh dari sumber tidak resmi. Jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait dugaan peredaran obat tanpa izin edar, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada kepolisian.
( Dede Warja Dipura )

Posting Komentar untuk "Modus “Toko Berjalan” di Bekasi Terbongkar, Polisi Sita 2.451 Butir Obat Keras dari Mobil"